Tak Mau Bayar Pesangon, Korwil F.SERBUNDO Riau Laporkan Dirut PT GSI Ke Polda Riau

0
834
Korwil SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dinilai tidak patuh dan tunduk kepada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kordinator Wilayah (Korwil) Riau Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) Mattheus Simamora melaporkan pimpinan PT Gerbang Sawit Indah (GSI) atas dugaan tindak pidana melawan putusan Mahkama Agung atas hak uang pesangon buruh ke Polda Riau.

Pengaduan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) mengenai tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu dilayangkan Korwil F.SERBUNDO Riau pada Kamis (22/2/24).

Menurut Mattheus pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan yang terafiliasi didalam group First Resources itu membayarkan hak dua orang bekas karyawannya dengan sukarela, tetapi upaya itu diacuhkan oleh perusahaan yang katanya telah mendapatkan sertifikat dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) itu.

“Perusahaan ini memang dikenal memiliki power yang sangat kuat dan diduga kebal hukum. Bahkan panggilan aanmaning sebanyak lima kali yang coba difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dianggap seperti angin lalu saja,” ujar Mattheus kepada crew media ini di Pekanbaru sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polda Riau.

Lanjut Mattheus, putusan yang sudah berkekuatan tetap itu harus dilaksanakan dengan sukarela, namun manajemen PT GSI tetap tidak mau menjalankannya.

“Jadi, langkah pidana merupakan langkah terakhir dan hari ini kita telah melaporkan Pimpinan Perusahaan PT. GSI  yang diwakili oleh Harianto Tanamoeljono selaku Direktur Utama,” papar Mattheus.

Tidak sampai disitu, menurut Mattheus pihaknya juga akan menyurati RSPO karena PT GSI juga merupakan salah satu rantai pasok First Resources dalam memproduksi CPO.

Lagi kata Mattheus, beranjak dari ihwal permasalahan dua karyawan yang dipecat ini, sebenarnya RSPO harus meninjau ulang sertifikat yang diberikan kepada First Resources. Ada dua hal yang menjadi alasan kami. Yang pertama isu penghalangan berserikat dan yang kedua hak buruh atas pesangon yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan MA Nomor 593 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 24 Mei 2023.

“Bagi mereka sebenarnya ini “receh” ya, tetapi dengan tidak patuh dan tunduk pada putusan MA, asumsi saya mungkin mereka mau kasih tunjuk kepada masyarakat bahwa mereka kuat dan bisa mempermainkan hukum,” pungkas Mattheus.

Direktur PT.Surya Dumai, Harianto Tanu Mulyono yang di konfirmasi untuk menanggapi laporan F-SERBUNDO tersebut, melalui pesan dan Telepon WhatsApp nya, namun hingga berita ini di lansir belum memberikan tanggapan. (redaksi).

 

 

 

Tinggalkan Balasan