MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sidang kasus kepemilikan ganja seberat 354 Kg, dengan terdakwa Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom Pancur Batu Deliserdang dan seorang sopir bus PMTOH, Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Aree, Delima Kab. Aceh Pidie, terpaksa ditunda.
Pasalnya, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Yusre tidak hadir. Selain itu salah satu terdakwa masih belum berhasil ditangkap usai kabur saat dimasukkan ke LP Anak Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.
Panatauan suarapersada.com, sebelumnya majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny SH sempat bertanya kepada terdakwa Yusre apakah tetap melanjutkan sidang walau tanpa dihadiri PH. Namun terdakwa menjawab agar menunggu PH-nya datang sehingga sidang pun terpaksa ditunda hingga, Selasa 4 Agustus mendatang.
“Kita tunggu Penasehat Hukum kamu, jadi sidang kita tunda. Jika persidangan selanjutnya Penasehat Hukum kamu juga tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan dan dianggap menghambat jalannya persidangan,” ungkap hakim.
Tapi sebelum membuka persidangan kedua terdakwa, majelis hakim sempat membuka persidangan dengan terdakwa Sulaiman Daud yang masih dalam perkara yang sama tetapi lain berkas. Namun Jaksa Penuntut Umum, Maria, mengatakan kalau terdakwa Sulaiman Daud, berhasil melarikan diri dan sampai sekarang belum berhasil ditangkap.
“Mana terdakwa Sulaiman Daud, sekarang ini agendanya tuntutan,” tanya hakim.
“Terdakwa berhasil kabur saat dimasukkan ke dalam tahanan, terdakwa berhasil melarikan diri, tepatnya di depan LP Anak. Sampai hari ini belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” jelas Jaksa.
Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan untuk mengambil keputusan terkait masa penahanan terdakwa.**Win





















































