PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – “Kejaksaan adalah pejabat negara yang bertugas dalam penegakan hukum untuk kepentingan Negara atau pengabdi hukum,” ujar Pengamat Hukum yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Dr. Suhendro, SH. MH saat diwawancarai media ini melalui sambungan telephone, Jumat (20/9/19).
Pernyataan tersebut disampaikan Suhendro menanggapi pernyataan Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan SH yang menuding masyarakat telah memanfaatkan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pernyataan Muspidauan tersebut mencuat saat crew media ini, Senin (16/9/19) mempertanyakan tindaklanjut laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Pramuka-batas kabupaten Siak dengan nilai kontrak Rp 7.645.868.377 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT semangat- PT Hasrat (KSO) pada tahun anggaran 2017 lalu.
Saat itu, Muspidauan berdalih karena laporan masyarakat dinilai kurang lengkap, Dia (Muspidauan) menyebutkan bahwa pihaknya telah “dimanfaatkan” oleh masyarakat karena laporan tersebut.
“Istilahnya kalian memanfaatkan kami (dengan laporan korupsi tersebut), datanya kurang lengkap diambil dari LPSE. Intinya persoalan belum lengkap,” ujarnya kepada media ini saat di ruang kantornya,
Saat ditanya, seperti apakah laporan masyarakat sebenarnya tentang korupsi agar tidak ditolak pihak kejaksaan?
Muspidauan membantah ada penolakan laporan masyarakat, hanya saja laporan harus memenuhi kriteria laporan.
“Bukan ditolak cuma data-datanya tidak memenuhi syarat, nanti (jika) kita periksa orang datanya tidak lengkap, orang itu (terlapor) juga protes sama kita. Makanya timbul TP4D itu karena laporan masyarakat banyak seperti ini (kurang lengkap),” kilah Muspidauan seperti di beritakan sebelumnya.
Pandangan Suhendro yang berbeda tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan sebagai pejabat negara yang bertugas dalam penegakan hukum untuk kepentingan Negara atau disebut pengabdi hukum itu menyiratkan bahwa ada ketidak beresan di institusi hukum ini.
“Nah, negara itu ada karena ada rakyat dan masyarakat, maka Jaksa itu harus mengabdi untuk rakyat. Jika disebut Jaksa diperalat oleh masyarakat sangatlah tidak benar,” ulas Suhendro.
Lanjut Suhendro, “Jika ada laporan masyarakat terkait adanya dugaan kurupsi dengan menunjukkan bukti-bukti awal atau dokumen yang diberikan masyarakat, maka, segera lakukan tindak lanjut untuk melakukan penyelidikan. Itulah tugas dan fungsi pengabdi hukum negara dalam hal ini Kejati Riau,” terangnya.
Lagi kata Suhendro, miris rasanya kalau ada laporan masyarakat tapi harus menunjukkan bukti-bukti lengkap. Kalau demikian halnya apa tugas mereka, ujarnya bernada meledek. Pungkas Suhendro, Jaksa sebagai pengabdi hukum bagi masyarakat. Tentunya mempunyai target atau Kwantitas penanganan hukum yang sampai ke pengadilan dan hasilnya wajar untuk diketahui masyarakat.**(TIM)

















































