Status Hukum Bupati Pelalawan Belum Jelas, ARIMBI Surati Kapolda Riau

0
555
Kapolda Riau Irjen M. Iqbal bersama Kepala Suku Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora
>

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sinyalemen akan adanya kebisingan politik pada Pemilukada mendatang di Provinsi Riau tidak dapat dihindari. Pasalnya beberapa calon kepala daerah yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Agustus mendatang adalah terlapor kasus dugaan tindak pidana lingkungan dan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Lingkungan Hidup Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora, Selasa 30 Juli 2024 kepada media ini di Pekanbaru.

Mattheus menganggap molornya tindaklanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan Normalisasi Sungai yang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan dan Sungai Bangko di Rokan Hilir menyebabkan tidak jelasnya status hukum para terlapor.

Lanjut Mattheus, khusus untuk dugaan tindak pidana lingkungan kegiatan Normalisasi Sungai yang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, ARIMBI telah melaporkan Bupati Pelalawan, Zukri Misran dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan ke Polda Rau pada 31 Oktober 2022 lalu.

Kasus tersebut telah melampaui Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen panganan perkara sebagaimana diatur dalam Perkapolri nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana  di Lingkungan Kepolisi]an Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu hari ini kami menyurati Polda Riau dan mendorong agar status hukumnya segera ditingkatkan ke penyidikan. Karena menurut kami laporan tersebut didukung dengan bukti-bukti yang lengkap, sehingga tidak ada alasan atau kendala untuk segera menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mattheus.

Menurut Mattheus, Laporan  dugaan tindak pidana lingkungan kegiatan Normalisasi Sungai tanpa izin lingkungan pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dengan dana CSR yang melibatkan delapan perusahaan di Pelalawan itu sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan berkontestasi pada Pemilukada mendatang dan ini berpotensi menjadi kebisingan politik.

“Kami tidak mau laporan ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang akan mengkampanyekan untuk memilih atau tidak memilih pasangan incumbent, walaupun pada intinya ARIMBI akan menyarankan agar masyarakat bijak dalam memilih kepala daerahnya. ARIMBI tidak ingin perusak lingkungan menjadi pemimpin di Negeri ini,” kata Mattheus.

Selain menyurati Kapolda Riau, kata Mattheus, ARIMBI juga telah mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya jika Polda Riau tidak mampu memperjelas status hukum para terlapor. Terlebih untuk mengantisipasi adanya tekanan-tekanan politik kepada bapak Kapolda kita ini. “Intinya Negara tidak boleh diintervensi untuk kepentingan pihak tertentu, makanya kita minta keseriusan pak Kapolda Riau ” pungkas Mattheus.***

Sumber : ARIMBI

Tinggalkan Balasan