PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Menanggapi informasi dan kritikan masyarakat terkait proyek Pekerjaan Pembangunan saluran drainase di Desa Tenggayun RT 02 /RW 01, Kecamatan bandar laksamana, Kabupaten Bengkalis yang saat ini sedang dalam proses pekerjaan, namun tidak memiliki plank proyek sebagaimana di lansir oleh media TVarnews.com.
Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari wartawan TVarnews.com. sehingga kami menilai, bahwa pemilik kegiatan serta pelaksana proyek telah mangabaikan amanah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Serta Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Romi Frans, seharusnya plank proyek yang menginformasikan jenis kegiatan, pelaksana kegiatan, jangka waktu pekerjaan, besar dan sumber anggaran serta volume kegiatan, sudah dipasang saat pekerjaan akan dimulai.
Dengan demikian masyarakat mengetahui serta melakukan pegawasan kegiatan, ujarnya.
Jika informasi ini benar, sudah tentu masyarakat bingung, karena pihak Perkim Bengkalis mengaku proyek tersebut bukan kegiatan mereka. Bahkan Kabid Perkim Bengkalis dan mengarahkan wartawan TVarnews.com
mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Privinsi Riau, ucapnya.
Lagi kata Romi Frans, kita tidak heran lagi jika milihat kegiatan seperti ini, bahkan tahun tahun sebelumnya juga sering terjadi. SPKN sudah banyak menerima laporan dari masyarakat.
Saat ini sebagian anggota dari SPKN saat ini sedang pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke seluruh wilayah Provinsi Riau terkait pekerjaan Perkim PUPR Provinsi. Ternyata banyak kegiatan tanpa Plank proyek serta kegiatannya tidak sesuai juknis yang sudah di tentukan dalam kontrak, paparnya.
Ia menegaskan, SPKN akan terus memantau kegiatan Perkim Provinsi Riau, setelah semua selesai baru kita akan laporkan, pungkasnya.***


















































