DUMAI, SUARAPERSADA.com – Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah atas nama Djohan, saat ini lahannya menjadi objek perkara di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, sudah teregister di Kantor Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Kantor Kelurahan (Sekkel) Pelintung, Adi Putra, saat dirinya memberikan keterangan di persidangan PN Dumai, Kamis (23/3), dalam perkara gugatan perkara tanah Djohan menggugat PT Pertamina Pusat maupun Pertamina Refinery Unit II Dumai.
Pada sidang hari ini, Kamis, Cassarolly Sinaga SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya Adi Putra dan Abu Samat. Adi Putra sebagai sekkel di kelurahan Pelintung, sedangkan saksi Abu Samat, putra setempat dan hingga sebagai Rt 06 Pelintung, dimana wilayah objek perkara berada. Kedua saksi ini diperiksa secara bergantian dan terpisah.
Dalam kesaksian Adi Putra di muka sidang, mengaku dan memastikan telah melihat nomor SKGR milik Djohan terdaftar di buku register kantor kelurahan Pelintung, karena soal regulasi pengurusan pertanahan di wilayah kelurahan pelintung merupakan wilayah kerjanya ketika Adi sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pemerintahan di kantor kelurahan Pelintung.
Untuk meyakinkan hakim majelis, tim kuasa tergugat maupun kuasa penggugat, saksi Adi Putra dalam sidang itu tampak membawa bundelan dokumen, yakni buku besar yang disebutnya sebagai buku register atau dokumen nomor surat tanah.
Di hadapan hakim majelis Sarah Louis Simanjuntak SH MHum, sebagai pimpinan sidang dan hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH, hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumban Tobing SH MH, dibantu Panitera Pembantu (PP) Abbas, saksi Adi Putra terlihat menunjukkan nomor-nomor SKGR milik Djohan terdaftar di buku register tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim soal PT Pertamina mengakui pemilik lahan yang sama dan saat ini menjadi objek perkara, menurut Adi Putra pengakuan Pertamina tersebut baru diketahuinya setelah terjadi masalah sengketa antara Djohan dengan Pertamina. Artinya, saksi tidak pernah mendengar kalau ada lahan Pertamina di kelurahan Pelintung.
Mengetahui adanya lahan diakui Pertamina, awalnya kata Adi, setelah terjadi masalah, pihak Pertamina mendatangi kantor kelurahan Pelintung untuk meminta surat rekomendasi pengerukan tanah timbun atau galian C diatas lahan objek perkara. Pertamina menunjukkan beberapa lembar surat kepemilikan tanah akan tetapi masih atas nama warga.
Berhubung surat kepemilikan tanah atas nama warga yang ditunjukkan pihak Pertamina tidak terdaftar di kelurahan dan diatas lahan objek perkara sudah ada pemiliknya (maksudnya tanah Djohan termasuk Ahwaluddin dan Armada Putra-red), Lurah kelurahan Pelintung, Al Azni, katanya tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang diminta pihak Pertamina itu.
Sementara itu, ketika tim kuasa Pertamina mencecar pertanyaan kepada saksi Adi Putra soal wilayah objek perkara yang seakan terkesan ngotot kalau objek perkara masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, Adi Putra yang tampak tenang dan santai memberikan keterangan itu hanya santai mematahkan pertanyaan kuasa tergugat.
Disisi lain, kuasa (pengacara) tergugat Pertamina yang notabene terdiri dari tim kejaksaan negeri Dumai termasuk Pertamina sendiri, tampak terkesan mempertontonkan dan mempermalukan Pertamina sendiri yang seakan “ngotot menggiring” kalau lahan objek perkara masuk wilayah Bengkalis.
Pada hal, dalam perkara tersebut terang benderang terungkap kalau pihak Pertamina beberapa tahun lalu melaporkan PT Armada Putra soal sengketa lahan ke Polres Dumai. Dimana lahan/tanah Armada Putra bersebelahan/bersempadan langsung dengan tanah Djohan dan tanah Ahwaluddin.
Untuk diketahui, lahan PT Armada Putra yang bersempadan langsung dengan tanah Djohan dan Ahwaluddin, juga di klaem Pertamina tanah miliknya. Dan ketika Armada Putra mengambil/mengeruk tanah timbun tersebut, pihak Pertamina mengklaem lahan dimaksut lahannya dan melaporkan Armada Putra ke Polres Dumai. Kenapa tidak ke Polres Bengkalis…?
Atas kejadian tersebut, Pertamina “terkesan tidak berani muncul” memperkarakan /menggugat PT Armada Putra ke pengadilan, diduga kuat karena surat kepemilikan tanah Pertamina yang masih atas nama pihak/orang lain diragukan keabsahannya. Sedangkan surat kepemilikan PT Armada Putra, dikabarkan sudah terdaftar di kelurahan Pelintung.
Selain itu, Pihak Pertamina juga terungkap meminta rekomenasi izin galian C ke kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Bukan kah hal ini mempermalukan dan membuka borok sendiri ? kenapa tidak melaporkan Armada Putra ke Polres Bengkalis dan kenapa hendak meminta rekomendasi galian C ke Lurah Pelintung, kenapa tidak ke Pemeintahan Bengkalis..? seakan demikian celoteh awak media yang meliput perkara dimaksut seakan bertanya.
Sementara itu, soal adanya kesepakatan tapal batas antara pemerintahan kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai maupun Pemerintah Provinsi Riau tahun 2006 silam sebagaimana pertanyaan kuasa tergugat Pertamina, saksi Adi Putra tidak menapikan kesepakatan tersebut.
Akan tetapi ditegaskan Sekretaris Kelurahan Pelintung ini, kalau kesepakatan tapal batas tahun 2006 dimaksut tidak menjadi pedoman atau tidak dipakai kelurahan baik Pemko Dumai karena tidak disahkan pemerintah pusat, artinya tidak resmi, ujar Adi.
Untuk mengerucut pertanyaan soal tapal batas yang seakan ngotot dari kuasa tergugat Pertamina kalau objek perkara masuk wilah Bengkalis, saksi Adi Putra menegaskan wilayah objek perkara adalah wilayah Dumai bukan Bengkalis, sebagaimana Peta yang ditandatangani Gubernur Riau, Mambang Mit, tahun 2009, lahan objek perkara masuk wilayah Dumai, jelas Sekkel ini.
Selain mengacu kepada peta yang ditanda tangani Gubri, Mambang Mit, tahun 2009, roda pemerintahan yang dijalankan kelurahan Pelintung menurut Adi Putra, pihaknya (kelurahan-red) melihat treck recort dibelakangnya.
Artinya, sejak Kota Dumai pisah dari Kabupaten Bengkalis, warga masyarakat di wilayah Pelintung sudah memiliki KTP Dumai, memilih kepala daerah kota Dumai, legis latif dan sarana pemerintah baik sekolah maupun sarana kesehatan adalah milik Kota Dumai, jelas Adi.
Sementara itu, dalam kesaksian saksi Abu Saman di hadapan hakim majelis, soal lahan objek perkara, ditegaskan Abu Saman, dirinya tidak pernah mendengar adanya tanah milik Pertamina di kelurahan Pelintung termasuk objek Perkara.
Abu Saman yang merupakan putra setempat atau lahir di Pelintung dan menjadi ketua Rt 06 Kelurahan pelintung ini, mengakui baru belakangan ini mengetahui adanya tanah milik Pertamina di kelurahan pelintung atau objek perkara di wilayah Rtnya setelah terjadi masalah sengketa dengan Djohan.
Demikian soal plang nama pemeberitahuan pemilik tanah yang dibuat Pertamina di lahan objek pekara, menurut Abu Saman baru belakangan ini dibuat Pertamina setelah muncul perkara sengketa lahan dimaksut.
Terkait tanah milik Djohan yang di beli Djohan dari warga, diakui saksi Abu Saman, selama ini sudah diketahuinya dari anggota Djohan yang ada di Pelintung.**(Tambunan)






















































