BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Bupati Rokan Hilir H Suyatno saat ini belum meneken SK 23 Tenaga Pendamping Desa (TPD) yang dinyatakan lulus. Sehingga untuk memantau Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat ini masih belum jelas.
“Soalnya, 23 TPD itu belum diperkerjakan karena terkendala SK yang belum ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp, hinggsa saat ini,” ucap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rohil, Murniwati, Selasa (12/5).
Murniwati mengatakan, sebanyak 108 yang mengikuti Seleksi TPD beberapa waktu lalu di aula kantor Dinas Bapelda Rohil, pemkab Rohil hanya mampu mengambil 23 TPD. Ke-23 TPD itu nantinya akan bertugas untuk mengawasi 178 desa di Rohil. Satu TPD akan mengemban tugas mengawasi sebanyak 8 Desa.
“Tiap TPD itu mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 Juta perbulannya dengan sistem Kontrak selama 10 Bulan. Kini 23 TPD tersebut belum bisa dipekerjakan, karena SK nya hingga saat ini belum diteken pak Bupati,” ungkap Murniwati.
Murniwati sangat mengharapkan dengan adanya TPD ini, Perangkat Desa mampu melaksanakan pembangunan desa melalui ADD dan DD. “Untuk TPD kita minta untuk menjalankan tugas dengan baik dalam upaya membantu pemkab Rohil mensukseskan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir. Jangan sampai Perangkat desa dan tenaga pendamping desa bekerjasama untuk menyelewengkan dana tersebut,” tandasnya.
Diakui Murniwati, memang satu TPD mengawasi 8 Desa sangat berat. “Namun itulah kemampuan kita, kedepannya akan kita upayakan satu TPD hanya melakukan pengawasan untuk 5 desa. Mudah-mudahan SK TPD itu cepat ditandatangani Bupati Rohil, sehingga penggunaan Anggaran dana ADD dan DD bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.**jarmain























































