Sindikat Perdagangan Trenggiling di Medan Rugikan Negara Rp 18,4 M

0
519

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sindikat jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) berhasil dibongkar Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri dibantu Poldasu dan Balai Besar Konservasi Sumber Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dari pengungkapan itu kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar berhasil diselamatkan.

Hal itu diungkapkan Wadir Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi SH, didampingi Kapolsek Labuhan, Kompol Boy J Situmorang, kepada wartawan, di Komplek Perumahan Malindo KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (27/04).

“Barang bukti yang kita amankan berupa 3 ton trenggiling yang sudah dikuliti, 75 Trenggiling yang masih hidup, 16 peti Trenggiling yang sudah dikuliti namun belum dikemas, 26 karung Trenggiling rusak,” jelas Didit.

Diterangkannya, modus operandi yang digunakan tersangka berinisial BS adalah, menjadikan gudang tempat memperjual belikan Trenggiling sebagai tempat penyimpanan ikan. Ini dilakukan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut.

Saat bertransaksi, lanjutnya, penjual trenggiling tidak di izinkan untuk masuk ke gudang penampungan itu. Penjual hanya berinteraksi pada seorang penyalur/agen berinisial IL.

Didit menambahkan, rencananya Satwa-satwa dilindungi itu akan di jual ke luar negeri seperi Malaysia, Vietnam, Thailand dan Tiongkok. Dengan harga jual per ekornya mencapai U$ 300 atau sekira Rp 3 juta.

Sedangkan, untuk pasaran dalam negeri harga Trenggiling dibandrol seharga Rp 300.000,- sampai Rp 800.000,-per ekor.

Yang mengejutkan, kata dia, adalah harga jual sisik trenggiling yang mencapai U$ 3.000 di pasar perdagangan gelap internasional. Harga jual yang tinggi inilah menjadi salah satu pemicu meningkatnya perdagangan Trenggiling di dalam maupun luar negeri.

“Semua bagian tubuh Trenggiling laku dijual dan punya manfaat. Dagingnya dipercaya dapat menambah vitalitas bagi Pria. Empedu dan ususnya sering digunakan sebagai bahan baku pengobatan alternatif. Sedangkan sisiknya, selain digunakan sebagai bahan kancing dan lampion, juga dipakai sebagai bahan baku pembuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Untuk barang bukti, 75 ekor Trenggiling yang masih hidup diserahkan ke pihak BBKSDA Sumut, dan rencananya akan dilepaskan ke Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Sedangkankan, untuk barang bukti trenggiling yang sudah mati akan dimusnahkan atau dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**Win

Tinggalkan Balasan