PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Habis sudah kesabaran majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Achmad Machbub alias Abob dan kawan (Cs). Pasalnya, sudah empat kali pemanggilan sebagai saksi, namun panggilan itu tidak ditanggapi oleh lima oknum anggota TNI AL.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (29/4), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MH akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa para saksi tersebut, terutama Antonius Manulang.
“Majelis telah mempertimbangkan berkenaan dengan saksi saksi khususnya dari TNI AL, Antonius Manulang, Fajar Adha, Guntur Adi, Warsito, dan Junaidi Harahap. Majelis akan menetapkan untuk memanggil paksa terhadap salah satu dari lima saksi tersebut. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil paksa Antonius Manulang pada sidang berikutnya, Rabu (6/5),” tegasnya.
Kesaksian yang bersangkutan, kata Pudjoharsoyo, diperlukan untuk mengungkap kasus TPPU penyelundupan BBM oleh terdakwa Abob Cs. Sebelum memutuskan memanggil paksa saksi tersebut, sidang sempat diskors selama kurang lebih lima menit.
Pemanggilan paksa dilakukan majelis hakim berdasarkan pasal 159. Ayat 2 KUHAP. Demi keadilan, maka saksi tersebut harus dihadirkan secara paksa untuk mendengarkan keterangannya. Kekesalan majelis hakim kali ini memuncak dengan memutuskan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, hakim ketua sempat marah dengan sikap saksi yang tidak hadir dengan menyebut saksi tidak menghargai persidangan. Peradilan militer juga disinggung karena alasan ketidak hadiran para saksi, karena dinilai menomorduakan persidangan umum.
Saksi oknum anggota TNI AL tersebut pada sidang kemarin tidak dapat hadir. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada JPU, disebutkan jika mereka masih melaksanakan proses persidangan militer di POM AL, Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU, Abdul Farid kepada wartawan usai persidangan. Ia menjelaskan jika pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada saksi-saksi. Namun para saksi ini menyebutkan bahwa proses penyidikan pada POM AL berlangsung sehingga belum bisa hadir.
“Kami koordinasi dengan POMAL, datang langsung ke sana, bahwa saksi-saksi ini sangat penting untuk pembuktian kasus ini,” jelas Farid.
Ditanya soal bentuk pemanggilan paksa, Farid menyatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi yang ditetapkan hakim.
“Kami tunggu penetapan Majelis Hakim, pemanggilan seperti apa yang dilakukan,” tutur Farid, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ini.
Terlepas soal itu, di persidangan lanjutan, Rabu sore (29/4), dihadirkan dua orang saksi, masing-masing Abdul Hamid, pemilik kapal yang disewa PT Pertamina, dan Abdul Aziz, auditor internal PT Pertamina.
Berdasarkan kesaksian Abdul Aziz, terdakwa Yusri selaku pegawai pada Depo Pertamina di Siak memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan berkas bongkar BBM yang didistribusikan dari Depo Dumai.
“Terdakwa Yusri turut bertanggung jawab karena menjadi salah satu petugas. Dia termasuk yang harus mengecek minyak dipindahkan. Kalau loading master pelabuhan bongkar itu yang mengetahui data semuanya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan itu pada tahun 2008, dan 2013 diketahui terdapat dokumen bongkar BBM di Depo Siak yang tidak diterbitkan secara keseluruhan. Ini khusus untuk dokumen jumlah BBM yang melebihi ambang batas toleransi lossis, atau batas toleransi BBM yang hilang dari pengangkutan hingga ke depo penampungan.
“Ada yang bahkan sampai 1 persen yang jumlah quarry (dokumen kehilangan BBM melebihi batas toleransi) nya. Data-datanya ada di kami,” ujarnya.
Dalam aturannya, PT Pertamina hanya menoleransi total kehilangan BBM dari depo pengangkut ke depo penampungan sebesar 0,03 persen dari jumlah total BBM yang diangkut. Di atas jumlah itu, maka harus dibuatkan dokumen pertanggungjawaban, atau klaim ke kapal tangker pengangkut, untuk menjadi tagihan.
Penjelasan saksi ini bertolak belakang dengan saksi yang diperiksa pada sidang-sidang sebelumnya. Ketika itu seorang saksi dari Pertamina pusat menyatakan jika perusahaan ini tidak pernah mengalami kerugian di tahun yang sama ketika kejadian ‘kencing’ BBM di kapal tanker terjadi.
Hasil audit juga berkata lain. Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP diketahui aktivitas para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 149 miliar. Sementara itu dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berbeda. Ahmad Mahbub alias Abob didakwa dengan pasal 2 juncto pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dan pasal 3, pasal 6 UU Nomor 16 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, juncto pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Sementara adik Abob, Niwen Khairiah didakwa pasal 2 juncto pasal 15 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, pasal 3 dan pasal 6 UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, dan pasal 3, pasal 5 juncto pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Arifin Ahmad, ia didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 22 dan atau pasal 12 Huruf A dan huruf B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 6 UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU dan pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8/2010 TPPU.
Terakhir, Dunun dan Yusri didakwa pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 5 juncto pasal 15 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan pasal 3 juncto pasal 5 juncto pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/5) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.***Deden Yamara





















































