Ketika Karir Politisi PKS Ini Berakhir di “Hotel Prodeo”

0
410

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Wajah Jamal Abdillah kelihatan lelah ketika keluar dari ruang gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa sore (28/4) kemarin. Hampir tiga jam lebih, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dicecar pertanyaan penyidik polisi bersangkutan.

Jamal yang merupakan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011 senilai lebih kurang Rp270 miliar.

Setelah diperiksa lebih kurang 3 jam, Jamal pun digiring penyidik Polda Riau ke mobil untuk selanjutknya diinapkan di “hotel prodeo”, ruang tahanan di markas kepolisian Riau. Wah!

Jamal tentu tidak menyangka karir politiknya akan berakhir di tahanan. Setelah diperiksa, kepada wartawan, Jamal mengaku tabah menjalani proses hukum tersebut. “Ini jalan yang terbaik buat saya. Doakan saja supaya saya kuat,” ucapnya.

Ketika ditanya siapa rekannya yang ikut menikmati uang negara melalui bansos tersebut, Jamal enggan mengungkapkannya dan menyerahkan persoalan itu kepada polisi. “Itu bukan gawean (wewenang, Red) saya,” kilahnya seraya berjalan didampingi 2 penyidik  meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil untuk selanjutnya “diinapkan” di ruang tahanan Polda Riau.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, mengaku pengusutan kasus korupsi dana bansos ini memakan waktu lama. Pasalnya, berkas pemeriksaan perkara (BAP) dua kali limpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dua kali juga dikembalikan kepada pihak penyidik Polda karena anggap masih belum lengkap atau P-19.

Dalam perkara tersebut, pihak Polda Riau telah memeriksa 72 orang saksi. Namun baru seorang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni JA. Tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp270 miliar berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya penyelewengan pihak penerima yang kabarnya  2.000 lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Sebagian besar bansos itu tidak tepat sasaran dan bahkan ada penerima fiktif.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Rekrimsus Polda Riau pernah melakukan penggeledahan terhadap kantor DPRD Bengkalis terkait penyidikan lanjutan dugaan penyelewengan dana Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Penggeledahan itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto bersama 7 anggotanya menyisir beberapa kantor dan rumah dinas JA sewaktu itu. Hasilnya penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dari Bagian Risalah Persidangan, bagian keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis. Sejumlah dokumen yang diamankan itu dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.***Deden Yamara

Tinggalkan Balasan