DUMAI, SUARAPERSADA.com-Sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengadaan dan perbaikan mesin Kapal Tunda Bayu II, PT Pelindo I Cabang Dumai kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (7/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H Kamari, SH, lewat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendarsyah. YP, SH, MH, saat dihubungi suarapersada.com lewat ponselnya usai persidangan, menyebut agenda sidang hanya mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari satuan pemeriksa internal Pelindo Medan.
Hendarsyah menyebut, selain menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan, dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni, mantan General Manager (GM) Pelindo I Cabang Dumai, Ir. Zainul Bahri dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Belawan Medan, Hartono, juga turut dihadirkan dalam gelar sidang itu.
Menurut Hendarsyah, keterangan saksi dari satuan pemeriksa internal Pelindo Belawan Medan, Sumatera Utara, di hadapan hakim majelis, Penasehat Hukum terdakwa dan di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Dikatakan saksi, perbaikan kapal Tunda Bayu II di internal sendiri (Pelindo-Red) sudah salah pengadaan maupun prosedur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perbaikan dan pengadaan mesin kapal Tunda Bayu II milik Pelindo itu telah menjadi temuan dugaan penyelewengan alias korupsi. Sehingga kasus tersebut mencuat ke pusaran hukum di ranah Tipikor. ***(Tambunan)


















































