MEDAN, SUARAPERSADA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusut dugaan penyelewengan kebocoran pajak reklame yang mencapai ratusan milliar rupiah. Pihak lembaga legislatif daerah Kota Medan ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reklame untuk mengusut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame itu.
Seperti kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di tahun 2014 ditargetkan Rp 60 milliar tapi realisasinya nol. Sedangkan tahun 2015 ditargetkan Rp 78 milliar, namun ternyata hingga bulan Agustus 2015 realisasinya baru mencapai Rp 5 milliar.
“Ini mencurigakan pantas dilakukan pengusutan lebih serius. Pansus ini dibentuk tentu karena ada pelanggaran. Saya bersama rekan rekan anggota pansus telah sepakat bekerja maksimal menata reklame di Medan,” tegas Ir Parlaungan Simangunsong, Ketua Pansus Landen Marbun SH didampingi kepada waratawan, usai rapat pansus reklame di ruang banggar DPRD Medan, Rabu (07/09).
Selain itu, pansus juga merekomendasikan supaya Pj Walikota Medan Randiman Tarigan segera membongkar seluruh papan reklame/billboard yang terpasang di lokasi larangan. Seperti di 14 titik Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Iman Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh, ditetapkan sebagai larangan berdiri papan reklame tapi faktanya tetap saja banyak berdiri.
Dalam rapat perdana pansus reklame ini, Ketua Pansus mengatakan, pihaknya memulai kerja dengan meninjau langsung ke lapangan melihat reklame/billboard yang banyak melanggar izin dan aturan. Dalam rapat berikutnya, pansus akan mengundang pihak Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I).
Setelah itu selanjutnya mengundang Dinas Pertamanan, Dinas Pendapatan, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan serta bagian hukum Pemko Medan.
“SKPD ini selalu buang badan jika kita pertanyakan terkait kinerjanya. Untuk itu harus kita dudukkan bersama,” terang Landen.
Sementara itu, anggota Pansus Parlaungan Simangunsong meminta pada saat pembahasan nanti supaya mengundang akademisi/ahli tata kota serta ahli kontruksi terkait ketahanan pemasangan tiang reklame. Karena selama ini pihak reklame dinilai kurang bertanggung jawab jika ada reklame menimpa warga.
Maruli Tua Tarigan juga menyarankan agar pembahasan berikutnya terlebih dahulu meminta data yang akurat dari SKPD terkait. Karena selama ini diduga ada manupulasi data. Konsultasi ke Mendagri juga dinilai perlu untuk menghindari benturan ketentuan peraturan yang berlaku.***(Win)





















































