PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat tiga mantan atau eks Pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru yakni, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila mulai menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terpantau, sekitar pukul 09.30, Risnandar dan Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna orange. Menunggu sidang dimulai ketiga terdakwa dibawa masuk ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada persidangan perdana ini, KPK menurunkan JPU Wahyu Dwi Oktafianto dan sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).
Diketahui Perkara ini berawal,
Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024) lalu, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif dan Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.
Tindakan tersebut melanggar
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejak kasus ini bergulir, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.
Jelang sidang dimulai, Indra Pomi Nasution saat ditanya awak media hanya menjawab “Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, eks PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar dan Indra Pomi Nasution ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.(jsR).