Sidang Dugaan Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru CS Kembali di Gelar, Lima Saksi di Hadirkan

0
218

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi, yakni, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) yang juga Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, eks Kadishub Pekanbaru Yuliarso, eks Kepala BPKAD Yulianis dan Martin Manulok selaku Kabid Sapras Dinas Perkim Pekanbaru.

Dalam sidang kali ini, JPU mencecar pertanyaan kepada Zulfahmi Adrian terkait alasan memberikan bantuan kepada pejabat tersebut dengan cara tunai. Kenapa tidak tunai atau transfer saja. Sekarang kan sudah modern, bisa transfer, tanya JPU.

Zulfahmi mengaku pemberian uang dilakukan cash atas inisiatif pribadi. “Kami satu alumni, jadi kami saling membantu saja,” kata Zulfahmi.

Pertanyaan yang sama juga diberikan kepada Zulhemi Arifin. Jawaban Ami pun tak beda jauh dengan Zulfahmi Andrian, ia mengaku uang bantuan untuk membantu sesama alumni, sebut Ami

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa CS, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, eks Pj Walikota Pekanbaru itu melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Dengan total uang yang diduga dipotong mencapai Rp8.959.095.000”.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan