LPS Tak Angkut Sampah, Warga Bisa Laporkan ke Call Center DLHK

0
31
Ilustrasi

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-  Dengan ditetapkannya  pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan. Maka pengangkutan sampah  dari lingkungan permukiman masyarakat  menjadi tanggung jawab LPS.

Masyarakat kini cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing, dan akan diangkut oleh LPS satu kali dalam dua hari. Masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal tersebut ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025).

“Jika sampah tidak diangkut sekali dalam dua hari, masyarakat bisa melaporkan ke call center kami  ke nomor pengaduan, 081170724321 atau 081170734321,’ terang nya.

Ia menambahkan, saat ini sudah dibentuk LPS di 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru. Dengan demikian penanganan sampah bisa terselesaikan dengan baik, sebut nya.

Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui DLHK tetap melakukan pengawasan terhadap LPS.

“Sampah itu wajib diangkut minimal setiap dua hari sekali dari lingkungannya.  Jadi sampah harus diangkut oleh LPS  paling lama dua hari,” tegas Reza.***

Tinggalkan Balasan