PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru seperti RP, MP, XP Executive Club, CE7, Arena Entertainmet serta tempat karaoke dan pub lainnya diduga beroperasi hingga subuh. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan malam, jam operasional tempat-tempat hiburan ditetapkan pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Dugaan itu diungkapkan Rizu, Koordinator Lapangan (Korlap) Serumpun Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (Semeru) di halaman kantor DPRD Kota, Jumat siang (6/2). Seratusan massa Semeru ini meminta anggota legislatif daerah itu mengawasi pelaksanaan Perda tersebut.
“Selain melanggar jam operasional, sejumlah tempat hiburan malam juga disinyalir tempat peredaran narkoba, minuman keras (miras), perjudian dan tempat prostitusi terselubung,” tukasnya.
Jika terbukti melanggar Perda nomor 3/2012, anggota DPRD Kota Pekanbaru segera membuat usulan kepada Walikota Pekanbaru untuk mencabut izin tempat-tempat hiburan tersebutt. Usai berorasi, massa kemudian diterima salah satu anggota dewan Yose Saputra di ruang gedung Payung Sekaki itu.
Dalam pertemuan itu, dewan kota berjanji untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa Semeru. Setelah dialog tersebut massa pengunjukrasa lalu melakukan aksi serupa ke Polresta Pekanbaru minta instansi penegak hukum ini menyelidiki dugaan peredaran narkoba, miras, judi dan perdagangan wanita di sejumlah tempat hiburan malam yang ada.***





















































