DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru Riau, Ir Veny Rinalny, mengatakan, harga ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol khusunya wilayah kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dinilai sesuai harga pasar.
Pengakuan Veny Rinalny ini menyebut ganti rugi tanah pengadaan jalan tol sesuai harga pasar, disampaikan Veny Rinalny di hadapan sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, saat Veny Rinalny dihadirkan dalam perkara gugatan Poniman dan kawan-kawan (dkk), Rabu (29/5-2018).
Selain pengakuan Veny Rinalny pimpinan KJPP ini mengatakan ganti rugi lahan jalan tol berpedoman atau mengacu harga pasar, hal yang sama juga diungkapkan Suraya. Dimana Suraya ini juga sama sebagai tim penilai merupakan anak buah Veny Rinalny. Veny Rinalny maupun Suraya, dihadirkan kuasa tergugat I sebagai saksi dalam perkara gugatan Poniman dkk.
Akan tetapi, apa yang disampaikan Veny Rinalny maupun Suraya dihadapan sidang sungguh ironi dan terkesan “asal bunyi” (asbun), kenapa demikian ? karena perlakuan dilapangan terhadap harga tanah yang dinilai Veny Rinalny dan Suraya menyebut mengacu harga pasar, terkesan hanya bahasa klise dan pemanis saja karena yang terjadi dilapangan objek lahan justru terbalik tidak menerapkan harga pasar.
Bahkan atas keterangan Veny Rinalny dan Suraya yang mengaku tim appraisal independen dalam melaksanakan profesi keahliannya menilai harga tanah lahan jalan tol terkesan mempertontonkan “ketidakprofesionalan dan tidak proporsional”.
Dimana profesi keahlian Veny Rinalny dan Suraya sebagai jasa penilai publik sebagaimana mereka (Veny dan Suraya-red) akui menerapkan Standar Penilai Indonesia (SPI) patut dipertanyakan karena apa yang dilakukan dilapangan sungguh tidak menggambarkan keadilan dan asas manfaat bagi sebahagian warga.
Bahkan kedua saksi dari KJPP yang mengaku memperoleh kontrak menilai lahan jalan tol Kandis-Dumai dari PPK Kementerian PUPR ini, dituding telah mengenyampingkan amanat UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum, bahwa ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus dibayar dengan harga wajar, berkeadilan dan ber asas manfaat.
Sebagaima keterangan beberapa saksi sebelumnya, bahwa fakta di lapangan dalam objek lahan yang dinilai Veny Rinalny dan Suraya, khususnya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, diantaranya lahan para penggugat (Poniman dkk) dinilai tidak sesuai harga pasar.
Bahwa harga lahan milik Poniman dkk yang dinilai oleh Veny Rinalny dan Suraya, bagaikan harga perkilo tomat yang dijual di pasar yakni Rp 7000 hingga Rp 8000 an per kg. Demikian harga tanah Poniman dkk harga permeternya dinilai Veny Rinalny dan Suraya, dengan harga permeternya antara Rp 7000 hingga Rp 8000 an.
Sementara lahan warga lainnya terdaftar penerima nominatif ganti rugi lahan di kampung baru diantaranya Hari Kushariyanto dkk masih sempadan atau satu hamparan dengan lahan Poniman dkk kondisi sama-sama dekat akses jalan dan pemukiman dinilai Veny Rinalny dengan harga Rp 81 ribuan permeternya, hal ini sungguh ironi, ujar Destiur Ida Hasibuan SH, selaku pengacara Poniman dkk kepada media ini usai sidang.
Dalam sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH MH, dibantu hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN M.hum, memeriksa saksi Veny Rinalny dan saksi Suraya diperiksa secara bergantian dan terpisah.
Dengan demikian, keterangan saksi Veny Rinalny dan saksi Suraya terungkap soal “ketidak profesionalan” mereka saat menerapkan keahliannya dalam menilai harga bidang tanah warga terdampak jalan tol dimaksut sehingga berbuntut permasalahan merugikan warga.**(Tambunan)


















































Fine way of telling, and pleasant paragraph to obtain facts concerning my presentation subject matter, which i am going to convey in school.