Saat ini 88 Persen Masyarakat Rokan Hilir Sudah Punya e-KTP

0
1359

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akhir tahun 2017 di targetkan tuntas 100 persen. Saat ini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir sudah mencetak sebanyak 88 persen e-KTP.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Basarudin SH, kepada wartawan, pada Sabtu (02/2017) di Bagansiapiapi.

Baca Juga : Polres Pelalawan Tempatkan Personel untuk Pengamanan Perayaan Natal

“Intinya sekarang kita sedang mencetak, tinta oke, blanko e-KTP oke. Cuman ada beberapa prioritas yang akan kita cetak, yaitu yang sama sekali belum pernah mencetak e-KTP,” katanya.

Lanjutnya, sejak datangnya tinta, pihaknya mengaku sudah mencetak sebanyak 6000 (enam ribuan) e-KTP dari delapan belas Kecamatan se- Kabupaten Rokan Hilir.

Beberapa waktu lalu pihak Dukcapil menyerahkan e-KTP secara simbolis di tiga Kecamatan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Drs Jamiludin di tiga Kecamatan, yakni Kecamamatan Bangko Pusako, Kecamamatan Tanjung Tanah Putih Tanjung Melawan, dan Kecamatan Rimba Melintang.

Berikutnya Kecamatan yang lainnya juga akan menyusul, sedangkan pelaksanaan pencetakan saat ini, menurut Basarudin ada kendala teknis karena ada alat cetak yang mengalami kerusakan, saat ini hanya dua unit mesin cetak yang dapat digunakan.

“Untuk printernya ada kerusakan, jadi agak tergendala dia, karena kapasitas mencetak itu kan ada batas Jumlahnya, maksimal batas jumlah cetak satu hari satu malam hanya 300 e-KTP dengan dikerjakan tiga orang petugas,” tukasnya.

Pada akhir tahun 2017 ini, tambahnya, pihaknya diwajibkan menyelesaikan tunggakan yang belum melakukan perekaman e-KTP tuntas seratus persen oleh pihak Kemendagri.

“Dua belas persen lagi Itulah yang akan kita kejar dengan membuktikan turun ke lapangan dengan sistem jemput bola dari empat Kecamamatan, diantaranya Kecamatan Pujud, Tanjung Medan, Balai Jaya dan Bangko Pusako,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan masa berlakunya e-KTP pihaknya menyebut itu memang persoalan yang harus diketahui oleh masyarakat, dimana pada undang-undang No. 23 Tahun 2006 disebutkan masa berlakunya hanya 5 tahun.

Namun sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang 24 Tahun 2013 mengatakan e-KTP berlaku seumur hidup. Bagi masyarakat yang memiliki e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu di ganti lagi, karena berlaku seumur hidup.

“Jadi intinya kita sudah kuat karena kita sudah dilindungi oleh undang-undang No 24 Tahun 2013. Siapa yang bilang tidak berlaku berarti dia sudah melangkahi undang-undang, itu undang-undang yang mengatakan, diperkuat lagi dengan surat edaran dari Mendagri,” tukasnya.**(Wis)

Tinggalkan Balasan