ROHIL, SUARAPERSADA.com – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rokan Hilir H Suyatno, bernomor: 410/DPMD/2017/475, dalam rangka pelaksanaan pemilihan penghulu (pilpeng) secara serentak tahap II se- Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017, yang hari “H” pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 menyebutkan.
Pertama, sehubungan dengan hal tersebut di atas dapat pemerintah menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Sekolah se- Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh Negawai Negeri Sipil (PNS).
Baik itu tenaga Honorer dan Siswa dan siswi untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan Datuk Penghulu di tempat pemilihan suara (TPS) masing-masing.
Baca Juga : Bupati Rohil Apresiasi Kegiatan Operasi Katarak Gratis Lions Club Bagan Batu-Medan
Kedua, bagi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, supaya mengatur pelaksanaan pemberian hak suara bagi karyawan dan karyawati yang memiliki hak pilih tanggal 6 Desember 2017, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Tiga, kepada pimpinan perusahan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat memberikan waktu dan kesempatan kepada karyawan dan karyawati maupun staf yang memilik hak pilih agar dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing.
Baca Juga : Bupati Minta Kontraktor Segera Rampungkan Pembangunan Puskesmas
Demikian Surat Edaran itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno pada tanggal 30 Nopember 2017.
Surat edaran itu ditembuskan langsung kepada seluruh Camat se- Kabupaten Rokan Hilir, kepada seluruh Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), seluruh Kepala Sekolah SMA/MA, serta seluruh Pimpinan Perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Demikian isi Surat Edaran itu yang diterima kalangan wartawan melalui pesan tertulis via whatsapp group Humas Pemda Rohil.**(Wis)






















































