DUMAI, SUARAPERSADA.com – Rafles Ritonga menjadi orang kedua dilingkungan PT Sarana Tempa Perkasa (STP) kantor unit Dumai dan telah mendekati masa kerja lima tahun.
Maka bila Rafles dimutasi atau dipindah tugas oleh pimpinan pada tempat yang lain dengan perusahaan yang sama tentunya hal yang harus dipenuhi.
Karena hal mutasi di tubuh perusahaan maupun pemerintahan, adalah suatu hal kebijakan pimpinan guna penyegaran maupun promosi jabatan terhadap seseorang yang dipindah tugas/ mutasi.
Hal ini lah terjadi kepada Rafles Ritonga. Setelah bekerja lebih kurang lima tahun sebagai wakil pimpinan dilingkungan PT STP unit Dumai, Rafles Ritonga dipindah tugas ke Kalimantan.
Namun dibalik mutasi Rafles Ritonga tersebut rentetannya berbuntut panjang hingga Azzanudin Siregar selaku atasan Rafles Ritonga di PT STP Dumai terjerembab ke ranah hukum sebagai tersangka hingga terdakwa di PN Dumai.
Kenapa hingga Azzanudin Siregar menjadi pesakitan dan terdakwa di PN Dumai? Karena dilaporkan ke polisi oleh wakilnya, Rafles Ritonga dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya (Rafles).
Terungkap di persidangan, setelah Rafles Ritonga mendapat informasi dari rekannya yang lain dirinya akan di mutasi ke Kalimantan, lantas Rafles pada waktu dan hari berbeda berangkat menemui Wazriali sebagai pimpinan mereka berkantor di kebun kayangan, Balam Jaya Bagan Batu Riau.
Tujuan Rafles Ritonga menemui Wazriali terkait kebenaran informasi mutasinya dan berharap kalau boleh dapat dibatalkan. Namun kata Wazriali saat ditemui Rafles menyebut mutasi Rafles tidak dapat dibatalkan karena SK mutasi sudah dikeluarkan HRD perusahaaan di Pekanbaru Riau.
Lantas, karena Rafles Ritonga menemui Wazriali “merasa tidak sepengetahuan atau tidak ada izin” dari Azzanudin Siregar selaku manager/atasan Rafles di Dumai, maka Azzanudin Siregar terkesan mempersoalkannya/keberatan sehingga kemudian memanggil Rafles Ritonga keruangannya di kantor STP Dumai.
Dalam pertemuan diruangan Azzanudin, menurut Rafles, Azzanudin mempertanyakan Rafles kenapa Rafles pergi menemui Wazriali tanpa sepengetahuan Azzanudin, kemudian atas pertanyaan Azzan kata Rafles, terjadilah pertengkaran merka hingga terjadi pemukulan dirinya.
Soal dirinya (Rafles Ritonga) dimutasi, kata Rafles tidak ada hubungan dengan Azzanudin Siregar karena yang menerbitkan SK mutasi merupakan kewenangan HRD kantor pimpinan pusat di Pekanbaru Riau.
“Jadi tidak ada aturan agar saya harus izin dulu dengan Azzanudin untuk menemui pak Wazriali karena saya menemui Wazriali diluar jam kerja dan secara pribadi hanya berharap mutasi dapat dibatalkan”, imbuh Rafles Ritonga.
Dalam kesempatan sidang tersebut, Wazriali merupakan atasan Azzanudin Siregar/PT STP Dumai, kepada majelis hakim menjelaskan kehadiran Rafles Ritonga menemui dirinya benar di luar dinas kerja.
Terkait mutasi terhadap Rafles Ritonga, Wazriali kepada Rafles saat pertemuan mereka menyebut tidak dapat dibatalkan karena SK sudah diterbitkan oleh HRD kantor Pekanbaru Riau.
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal Rafles menemui Wazriali apakah ada aturannya harus terlebih dahulu ada izin Azzanudin, menurut Wazriali tidak, karena Rafles menemui dirinya diluar jam dinas namun hanya soal etika saja.
“Tidak ada aturan Rafles harus memberitahu atau izin dulu dari Azzanudin Siregar, saat Rafles Ritonga menemui saya, itu hal etika saja yang mulia”, ujar Wazriali menjawab pertanyaan hakim.**(Tambunan)























































Heya! I’m at work browsing your blog from
my new iphone 4! Just wanted to say I love reading through your blog and look forward to all your posts!
Keep up the fantastic work!