Dishub Dumai Himbau Masyarakat Patuh Bayar Retribusi Parkir

0
898

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dinas Perhubungan Kota Dumai per 1 Oktober 2018 mulai resmi menjalankan pengutipan jasa parkir di tepi jalan umum wilayah Kota Dumai.

Seiring dengan hal itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai saat ini tengah melakukan sosialisasi dan himbauan di tengah masyarakat lewat informasi media agar masyarakat patuh membayar retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar SP MM, kepada suarapersada.com mengatakan sosialisasi tentang retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Dumai tengah dilaksanakan pihaknya.

Hal tersebut kata Asnar SP MM menindaklanjuti amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Menurut Asnar, untuk pengelola pelayanan retribusi parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Dumai, pihaknya (Dishub) Pemko Dumai telah menunjuk pihak pengelola.

Karena itu, Asnar SP MM memberitahukan dan menghimbau lapisan masyarakat untuk patuh membayar retribusi parkir di tepi jalan umum dimaksud, ungkap Asnar, kapada awak media ini, Rabu (26/9-2018).

Bahwa tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum kata Asnar lebih lanjut, akan memberikan karcis kepada pengelola untuk diteruskan kepada pengguna parkir dengan menerima karcis resmi yang di porporasi oleh Dinas Pendapatan Kota Dumai, imbuh Asnar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan