PT.SPC Tidak Penuhi Hak Pekerja, SERBUNDO Ajukan Tripartit

0
969
Kordinator Wilayah SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora

ROKAN HILIR, SUARAPERSADA.com– Sebanyak 75 orang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) yang beralamat di desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir Riau, yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau.

Salah seorang anggota Pengurus Basis (PB) Serbundo PT.SPC menuturkan, sebagai tenaga kerja yang bernaung didalam Serbundo, pihaknya telah berupaya mendesak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Antara lain, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pemberian ekstra Pudding kepada karyawan yang bekerja shift malam, terangnya

Dia menambahkan, upaya Bipartit sudah dilakukan dua kali, tapi belum menemukan kesepakatan, pihak perusahaan terkesan enggan dengan berbagai dalih atau alasan. Selanjutnya pemberian ekstra pudding kepada pekerja malam yang sebelumnya dilakukan, namun sejak bulan januari 2021 tidak ada lagi, urainya.

Dia berharap, PT. SPC dapat mematuhi undang-undang Ketenagakerjaan, terutama untuk kedua hal tersebut diatas demi kerjasama yang baik harapnya.

Atas kondisi tersebut, sebagai anggota Serbundo, kami menyerahkan permasalahan ini kepada Serikat Pekerja melalui Kordinator Wilayah (Korwil) Serbundo Riau untuk melakukan upaya Tripartit di Dinas Tenaga Kerja, terangnya.

Kordinator Wilayah Serbundo Riau, Mattheus Simamora mengatakan, dalam permasalahan ini, PT. Sinar Perdana Caraka selaku pemillik PKS dinilai lalai dan atau tidak memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang ketenaga kerjaan, sebutnya.

Serbundo sebagai organisasi tempat mereka bernaung akan memperjuangkan hak ke 75 orang anggota kami sesuai undang-undang yang berlaku demi kesejahteraan pekerja.
“Undang- undang telah mengatur, Karyawan atau buruh yang tergabung dalam Serikat harus melalukan Perjajian Kerja Bersama (PKB), terangnya

Selanjutnya, pemberian ekstra pudding kepada karyawan yang bekerja shift malam demi menjaga kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor : tahun 2003, tentang Ketenaga kerjaan, ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Irawan,SE. Msi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir, Irawan,SE.M Si yang dikonfirmasi terkait pengajuan Tripartit oleh Serbundo, Kamis (14/5) dikantornya mengaku baru memerima surat dari Serbundo. Dia benrjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kita akan proses secepatnya dengan memanggil masing-masing pihak untuk berunding. Mudah-mudahan nantinya menghasilkan kesepakatan yang baik,” ujarnya.

Pihak Management PT.SPC, Mardoly Harahap yang dimintai tanggapan dan alasan pihak perusahaan yang tidak bersedia memenuhi tuntutan dan harapan para karyawannya, baik melalui pesawat silulernya juga pesan melalui aplikasi WhatsApp miliknya. Hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui, UU Ketenagakerjaan dan PP.78/2015 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang penyelesaian perburuhan pada Pasal 1 ayat(2) tentang perselisihan hak yang menyebutkan, perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.**(jsR)

Tinggalkan Balasan