PT. DAP Menjamin Saus yang di Produksi tidak Pernah Gunakan Bahan Pewarna Tekstil

0
563

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Saus bermerek Dena, Sunflower dan Bola Dunia yang di produksi PT Duta Ayumas Persada (DAP) menjamin, tidak pernah menggunakan bahan tambahan pangan atau pewarna tekstil yang dituding pihak berwajib.

“Kami menjamin, seluruh produk yang dihasilkan PT DAP tidak menggunakan bahan berbahaya, terutama pewarna tekstil Orange RN,” kata Direktur PT DAP, Tahana Djuandi yang akrab disapa Jimmy di dampingi penasehat hukumnya, Sukiran kepada wartawan di pabriknya, Rabu siang (25/03).

Jimmy merasa prihatin atas kesimpulan terlalu cepat (Prematur) hingga pabrik PT DAP yang berada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang di gerebek Polda Sumut, belum lama ini.

Menurutnya, pembuktian jaminan tidak menggunakan bahan berbahaya tersebut terlihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT DAP.

“Melalui investigasi secara komprehensif tersebut, tidak ada di temukan kandungan bahan berbahaya dalam seluruh produk PT DAP, mulai dari bahan mentah hingga produk yang telah diproses,” terang Jimmy.

PT Duta Ayumas Persada, ungkap Jimmy, menggunakan zat pewarna, tapi tidak berbahaya dan di peruntukkan bagi produksi makanan yakni, bahan tambahan pangan berwarna Merah Allura dengan nama IDACOL dengan nomor pendaftaran pangan BPOM RI ML 277739007118, dan pewarna Kuning FCF dengan nama Idacol dengan nomor pendaftaran pangan BPOM RI ML 277739003118.

Sebelumnya PT DAP digerebek petugas Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada Rabu 11 Maret lalu karena diduga menggunakan zat pewarna tekstil.
Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, pihaknya masih terus menyidik kasus saus yang diduga menggunakan zat pewarna tekstil tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, tinggal penetapan status tersangka.

“Berkasnya sedang kita lengkapi dan sudah hampir rampung. Selanjutnya kita akan menetapkan tersangka,” tandas Frido.***win

Tinggalkan Balasan