Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Sudah Terima 9 Pengaduan

1
65

PEKANBARU, SURAPERSADA.com– Hingga H-3 jelang hari raya idul Fitri, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnaker Riau Jalan Pepaya Pekanbaru sudah menerima 9 laporan pengaduan, Enam diantaranya untuk Perusahaan dan Tiga Yayasan Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Jumat (29/4/2022)

Imron menjelaskan,  pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, Dumai dan Inhu, terangnya.

Menyikapinya pengaduan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja  segera diselesaikan. Kita meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja sejak H-7 Lebara.  Sehingga uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan berlebaran, terang Imron.

Hal ini juga termasuk dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya.

Lagi kata Imron, terkait THR  sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Kalau  untuk tindak lanjut jika sesuai prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut, tetang nya.

Ditanya, nama perusahaan yang dilaporkan serta sanksi akan diberikan. Menurutnya, sanksi bisa dikenakan sanksi administratif. Sedangkan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha.
Tetapi biasanya kalau kita sudah ingatkan, perusahaan langsung bayar THR, semoga dengan kordinasi yang telah kita dilakukan masalah ini bisa selesai, tutupnya. (jsR).

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan