Acuhkan Penyegelan Gakum KLHK, PT. SIPP Masih Giling Brondolan

0
95

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Pasca dicabutnya izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berada di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau oleh pemerintah kabupaten Bengkalis, semestinya seluruh kegiatan yang menyangkut operasional dalam perusahaan tersebut harus dihentikan.

Namun, hari ini, Jum’at (29/04/22) masyarakat masih melihat adanya kegiatan di dalam pabrik PKS PT. SIPP.

“Itu artinya, penyegelan yang dilakukan Tim gabungan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) pada hari Sabtu (23/04/22) lalu tidak digubris oleh pemilik pabrik itu,” ujar salah seorang warga yang minta tidak disebutkan jati dirinya sembari mengirimkan video aktivitas di dalam PKS tersebut.

Lanjut sumber media ini, penyegelan yang dilakukan Gakkum KLHK dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu sepertinya tidak membuat ketakutan perusahaan itu, “Buktinya kami pantau ada asap diduga dari mesin dalam pabrik dan beberapa unit truk diduga membawa brondol sawit masih terlihat lalu lalang menuju maupun keluar pabrik,” kata warga Rangau itu, Jumat (29/4/22).

“Padahal pasca disegel beberapa waktu yang lalu pihak KLHK RI juga telah memeriksa penanggung jawab perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari PKS PT SIPP itu,” ulasnya.

Disisi lain, warga sekitar maupun aktivis lingkungan menduga KLHK RI tidak serius dalam menangani perkara lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP.

“Kalau benar pabrik ini masih melakukan aktivitas kita menduga penyegelan ini tidak disertai pengawasan oleh Tim Gakkum KLHK dan Pemkab Bengkalis. Dan dari fakta ini Bos PKS PT. SIPP itu seolah memberikan sinyal bahwa hukum di negeri ini tidak jalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, saat diminta tanggapannya.

“Wajar kalau masyarakat menduga pemerintah tidak serius, soalnya mereka sudah jadi korban atas pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan ini. Seharusnya Gakkum KLHK melakukan pengawasan juga dong, jangan cuma segel-segel aja,” imbuh Mattheus.

Sementara itu, Gakkum KLHK wilayah Riau, Zulbahri saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui pesan WhatsApp menyebut kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Tim dari Jakarta usai lebaran ini.

Sebelumnya atas dugaan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menindak PT SIPP melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan tersebut menyatakan pabrik ini tidak layak beroperasi karena tidak mampu mengendalikan limbah dan telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Sayangnya hingga berita ini dirilis pihak PT. SIPP belum bisa dimintai penjelasannya terkait masalah ini.**(Jsr)

Tinggalkan Balasan