PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com–Polsek Pangkalan Kerinci meringkus seorang pelaku Jambret di jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku AY (25), diketahui Warga jalan Surya Perkasa Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kejadian penjambretan ini terjadi pada hari Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.Korban (PRH) dalam perjalanan tengah melintas di Jalan Pepaya dengan mengendarai sepeda motor,. Tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Beat dan langsung mengambil Handphone milik korban yang terletak di saku motor sebelah kanan dan pelaku langsung melarikan diri.
“Korban berteriak minta pertolongan warga sekitar, warga, dan korban berusaha mengejar dan pelaku berhasil ditangkap warga”, ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi kepada suarapersada.com saat dikonfirmasi melalui pesawat selulernya, Minggu (02/08/2020).
Lanjut Kapolsek, warga disekitar lokasi kejadian, menginformasikan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan kerinci. Mendapat informasi tersebut,Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang berupa sebuah HP OPPO F11 Warna Hijau, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam, Tanpa Nopol. Total Kerugian Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah.
Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka AY (25), mengakui perbuatannya.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Pangkalan kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Nolvaldi,pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret ini. “Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (DIR***)





















































