MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Polsek Helvetia menggagalkan peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu, dengan meringkus seorang tersangka Teshar Rianda (32) di Jalan Kertas No 27 Medan, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisa.Kamis (03/12).
Tersangka yang tubuhnya penuh tato yang berpendidikan D3 warga Jakarta Timur ini, ditangkap atas keterlibatannya kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di medan.
Dari tangan warga Jakarta ini, polisi menyita barang bukti, 1 unit printer merek Canon warna hitam, uang palsu 125 lembar pecahan Rp50.000,- 1 unit laptop merek Samsung warna hitam, 1 rim kertas corde F4, 2 bilah pisau karter, 1 bilah penggaris (rol), 1 botol alkohol, 6 pucuk jarum suntik, 2 botol tinta printer, 1 buah flasdisk, 1 buah carger laptop, 1 buah mos laptop dan 4 buah tas warna hitam.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendri Tenaluru, mengatakan kepada wartawan.Jumat (04/12), terkuaknya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang tersangka Teshar Riandi mengeprint di salah satu fotocopy di kawasan itu dan diprintnya adalah beberapa gambar uang palsu pecahan Rp50.000.- Dan biasanya dia membuat sendiri di rumah kost dengan printer merek Canon.
Dengan gerak cepat, Ronni langsung menindaklanjuti dan menurunkan personelnya ke lokasi. Setelah itu, petugas menyuruh seseorang membeli upal sejumlah Rp2.000.000,- dengan harga Rp1.000.000.- Selanjutnya seorang suruhan personel kepolisian bertemu dengan tersangka Teshar Riandi dan cocok harga, dia terus mencetak upal.
Karena petugas sudah mengintai langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka serta sekaligus menyita barang bukti berupa upal dan lainnya.
Pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando Polsek Medan Helvetia.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.**Win





















































