MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan meringkus penadah Brankas bernilai Rp 500 juta yang dicuri di Playgroup dan TK Generasi Mas Bangsa (GMB) Jalan Karya No 68 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Tersangka penadah diringkus petugas di Pulau Nias, Senin (27/04).
“Penadah berinisial C sudah diringkus di Nias dan sedang dalam perjalanan ke sini (Polresta Medan-red),” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto di dampingi Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap penadah setelah penyidik menginterogasi ke empat tersangka, masing masing bernama, Sesuaikan Wau alias Jeri, (27), Bambang Hermanto, (39), Ryan Hidayat Wau, (26), dan Leonardus Historis Manao, (20), yang ditangkap petugas dari lokasi terpisah di Medan.
“Kasus pencurian ini melibatkan orang dalam, yakni saudara Leo (tersangka-red) yang merupakan penjaga rumah korban, Saudara Leo sudah lama bekerja di tempat itu,” kata Wahyu.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, kronologis pencurian ini bermula ketika tersangka Ryan menghubungi tersangka Leo untuk memberitahukan apakah ditempat bekerjanya memiliki sesuatu berharga yang dapat dicuri.
“Diberitahulah sama Leo, bahwa ditempat bekerjanya ada Brankas. Kemudian tersangka Ryan menghubungi teman-temannya. Dan tanggal 6 April ketika kosong, para tersangka beraksi mencuri, memakai kunci duplikat, makanya ketika kita olah TKP tidak ada pintu yang rusak,” kata Wahyu.
Usai mencuri, para tersangka meraup uang kontan Rp 60 juta dari dalam Brankas. Uang puluhan juta itu kemudian dibagi sebesar Rp 5 juta untuk tersangka Leo, kemudian, Rp 5 Juta untuk Bambang, Rp 15 Juta untuk Ryan dan Rp 35 juta untuk tersangka.
“Sedangkan isi Brankas lain, seperti perhiasan dan dokumen penting lainnya dijual ke penadah di Nias,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.**Win




















































