Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan Kantor IPK Di Mahato -Rohul.

0
209

ROKANHULU, SUARAPERSADA.com -Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melaui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH kepada awak media dalam rilisnya menjelaskan kronologi kejadian terkait pengrusakan kantor Ormas IPK di Desa Mahato-Rohul.

“Bahwa pada hari Jum’at (12/02) datang sekelompok Ormas Pemuda Pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor IPK kec. Tambusai utara KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul,

Kantor IPK tersebut dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku dan kemudian membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.

Menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,.

Setibanya di Tempat Kejadian Kapolsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud,. setelah itu Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK dan tim gabungan Polres Rokan Hulu  untuk membawa 22 orang tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan,.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian didukung dengan barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan Gelar Perkara, selanjutnya Sat Reskrim menetapkan beberapa orang yang telah diamankan 6(enam) orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan peristiwa perusakan dimaksud, yaitu, Inisial MY, YB , JS,MR, LH dan MK ,bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa,1 (Satu) Buah mancis kriket warna hitam,6 (lima) buah kayu broti yang dipasng paku,1(satu) buah Samurai dan1(satu) buah panah ambon.

Lanjut AKBP Taufiq LN SIK MH,mengatakan , Akibat dari kejadian perusakan yang dilakukan oleh tersangka diatas yaitu 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan pecahnya kaca jendela Kantor IPK, Kec. Tambusai Utara.

Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200.000.000, korban jiwa tidak ada.

Sementara Terhadap 16 orang yang dijadikan sebagai saksi dikenakan wajib lapor 2x seminggu.Dan terhadap 6 orang tersangka dikenakan pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maximal 12 tahun penjara,.”Tutur Kapolres melalui Pair humas Polres Rohul.”***(Ds)

Tinggalkan Balasan