MEDAN, SUARAPERSADA.com-Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Plt Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan menegaskan pihaknya komit untuk menuntaskan kasus itu hingga ke persidangan. Penyidik tengah melengkapi keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti autentik.
“Terus On the way, Masih terus berjalan,” ujarnya.
Disinggung soal adanya rumor kasus penipuan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilakukan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung terhadap dua korban, Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli akan diambilalih Mabes Polri, Kapolda mengaku belum tahu.
“Ya, boleh saja, tapi saya belum tahu itu,” tukasnya, belum lama ini.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo terlihat akrab bercengkrama dengan Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung dalam pemberitaan dilengkapi foto di beberapa media cetak terbitan Medan.
Pertemuan unsur Muspida itu dalam kaitan hibah lahan Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan. ntuk pembangunan Mapolres Tapteng dan Sibolga. Menilik kerjasama Kapolda dengan kepala daerah itu mengingatkan pada kasus dugaan korupsi (mobil) Panthergate di Kabupaten Langkat.
Seiring waktu berjalan, penyelidikan kasus itu meredup bersamaan dengan adanya hibah lahan untuk pembangunan SPN di Hinai, Kabupaten Langkat. Namun, hingga saat ini pembangunan yang direncanakan untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) tak kunjung dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menyikapi penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung yang dianggap lamban, gelombang massa dari berbagai elemen silih berganti mendesak Poldasu segera cepat memeriksa dan menahan Sukran.
Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang getol mendesak Poldasu dalam aksi unjukrasa, seperti yang terakhir pada Senin (2/2) siang.
Massa terus menuntut Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, dalam kasus penipuan dua Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Sesuai dengan hasil gelar perkara, penyidik sudah menetapkan status Sukran Jamilan Tanjung menjadi tersangka, tapi sampai sekarang kenapa dia tidak ditahan mau berapa banyak lagi masyarakat yang menjadi penipuan Sukran,” teriak koordinator aksi, Husni Mustofa menggunakan pengeras suara.
Sebelumnya, Plt Bupati Tapteng, H Sukran Jamilan Tanjung (50) dilaporkan ke Poldasu dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang. Dia dilapor oleh Sumiayati Daeng (30), warga Lingkungan II Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Laporan polisi Sumiayati tertuang dalam Nomor :LP/1011/IX/2014 SPKT “II”.
Seorang lagi pelapor, Yusnidar Laoli (25), warga Garingging DS Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng dengan Laporan polisi No: LP/1010/IX/2014 SPKT “II”. Laporan itu dibuat tanggal 11 September2014. Plt Bupati Tapteng, H Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sukran meminta uang Rp35 juta kepada korban dengan iming-iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng. Sumiayati Daeng mengaku memberikan uang Rp 35 juta secara langsung kepada H Sukran Jamilan Tanjung (saat itu Wakil Bupati) di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013.Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang Rp 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.***(Win)


















































