MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kebakaran yang terjadi di pusat perbelanjaan Medan Plaza.
“Hasil labfornya belum keluar, jadi kita belum bisa memastikan penyebab peristiwa itu,” kata Mardiaz usai acara konsultasi Polresta Medan dengan Komisi A DPRD Kota Medan, kepada wartawan, Rabu (9/9).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi menyebutkan penyidik telah meminta keterangan 25 saksi dalam peristiwa itu. Saksi-saksi tersebut termasuk para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
“Sudah 25 saksi yang dimintai keterangan. Tapi kita belum bisa memastikan penyebab kejadian itu, termasuk menentukan tersangkanya,” jelas Aldi.
Mantan Kapolsek Medan Sunggal itu menjelaskan pihaknya tidak bisa sembarang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang memanfaatkan keterangan yang mereka keluarkan.
“Nanti dulu, kita tidak bisa sembarang cakap. Kalau belum pasti, kita tidak mau berandai-andai. Nanti ada pula manfaatkan omongan kita itu,” bebernya.
Disinggung mengenai adanya laporan polisi yang disampaikan anggota Polri bernama Ginting terkait peristiwa itu, Aldi menyebut hal itu sah-sah saja dan tidak ada larangan mengenai laporan tersebut.
“Bisa saja polisi yang melaporkannya. Itu namanya LP model A. Biasanya itu berlaku terhadap peristiwa yang tanpa delik aduan, seperti pembunuhan dan kebakaran. Kan belum jelas siapa korbannya,” terangnya.***(Win)
















































