PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kemunculan katabelece (surat sakti-red) dari Menteri BUMN yang meminta Pengadilan Negeri Bangkinang dan Mahkamah Agung yang pada intinya meminta dua lembaga peradilan tersebut untuk menunda eksekusi dan dukungan (memenangkan) upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan inkrah gugatan legal standing Yayasan Riau Madani terhadap areal kebun kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara V yang berlokasi di Batu Langka kabupaten Kampar.
Penelusuran media ini, surat Menteri BUMN bernomor S-295/MBU/05/2015 yang ditujukan kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berisikan permintaan agar PN Bangkinang melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN dan surat nomor S-290/MBU/05/2015 yang meminta dukungan Mahkamah Agung atas perkara 38/PDT.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014 medapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Para praktisi hukum di Pekanbaru Riau sangat menyayangkan kemunculan surat tersebut dan mencoba mencederai proses peradilan di Negara ini. “Upaya-upaya seperti inilah yang selama ini menghambat penegakan hukum di Indonesia ini,” ujar Refranto Lanner kepada SUPERSI, Minggu (28/6) dalam sebuah perbincangan.
Namun hendaknya, ujar Refranto Lanner lagi, ditelusuri terlebih dahulu keaslian surat ini. “Apakah ini memang surat dari Menteri atau bukan. Dan apakah di Kementerian BUMN itu tidak ada biro hukum yang bisa menjelaskan kepada Menteri sejauh mana domainnya dalam permasalahan ini,” imbuhnya seakan meragukan keaslian surat yang ditunjukkan SUPERSI.
“Pada perkara ini Menteri BUMN bukanlah para pihak, sekalipun PTPN V itu adalah jajaran dibawahnya,” pungkas Refranto.
Senada dengan Refranto Lanner, Koordinator Komisi Yudisial Pekanbaru, Hotman Parulian, SH juga mengatakan hal yang sama terkait keaslian surat Menteri tersebut. Menurutnya format surat Menteri tidak seperti itu.
Namun Hotman menambahkan bahwa sekalipun surat itu memang berasal dari menteri tentunya tidak akan menghambat kemandirian Hakim untuk melaksanakan eksekusi.
“Surat itu tidak akan menghambat kemandirian hakim untuk melaksanakan eksekusi. Proses eksekusi harus terus berjalan meskipun ada intervensi, dan tekanan serta pesanan dari pihak lain,” ujar Hotman.
Lebih jauh Hotman menandaskan bahwa jika hakim menjadikan surat tersebut sebagai alasan untuk menunda eksekusi adalah merupakan pelanggaran kode etik.
Sementara itu Dirut PTPN V melalui bagian Humas, Friando Panjaitan belum bisa memberikan tanggapan terhadap konfirmasi SUPERSI yang dikirimkan pada Selasa (30/6) jam 15.02 Wib. Sehubungan dengan surat komfirmasi yang dikirimkan SUPERSI terkesan mendadak, humas PTPN V butuh waktu sekitar tiga hari untuk menjawabnya.
“Kan suratnya baru dikirim, nantilah dijawab sekitar tiga hari,” ujarnya singkat diujung telephon.
Disisi lain, Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma ketika dihubungi menyebutkan terkait eksekusi pihaknya telah mengirimkan permohonan sita eksekusi yag ditujukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. “Ya, kemarin (29/6) kita sudah sampaikan ke PN Bangkinang,” ujarnya menjawab SUPERSI.
Surya mengaku tidak terpengaruh dengan adanya surat Menteri yang dikirimkan ke PN Bangkinang itu, termasuk dengan adanya gugatan masyarakat yang mengaku pemilik lahan pada objek perkara tersebut
Bukan hanya itu, baru-baru ini menurut Surya, juga muncul penggugat intervensi yang mengaku ninikmamak. “Toh itu tidak akan menangguhkan atau menghalangi proses eksekusi,” tandasnya.(bang ‘Mora)
















































