MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar sebagai Badan Anggaran (Banggar), akan segera dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu.
“Perkembangan kasusnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Zulkifli Efendi Siregar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (06/05).
Dijelaskannya, rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan KB di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu, akan dilakukan sesuai dengan petunjuk Mabes Polri karena proses penyidikan di Sumut terlalu lama. Rekonstruksi kasus yang melibatkan ZES itu untuk menguak kejadian yang sebenarnya.
“Petunjuk rekonstruksi itu dari Mabes Polri, karena mungkin penanganan kasusnya di sini (Polda Sumut-red) terlalu lama. Itu harus dilakukan untuk menguak kasus yang sebenarnya,” ucap Nainggolan.
Menuturnya, rekonstruksi itu akan melibatkan rekanan Alkes di sejumlah Provinsi yang telah di tetapkan sebagai tersangka yang kini telah di tahan di Polda Lampung, Ridwan Winata. Hal Itu dilakukan untuk mengetahui proses penyerahan uang yang diduga telah di korupsi.
Diketahui sebelumnya, massa Pemuda Cinta Indonesia Raya mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar (ZES), karena sudah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) TA 2012 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
“Dalam kasus itu negara mengalami kerugian Rp 4.976.047.348. Karena itu, kami minta Poldasu untuk menangkap Zulkifli Efendi Siregar,” ujar koordinator aksi, Salman Kholil Siregar dalam orasinya di Mapoldasu, 8 April lalu.
Zulkifli Efendi Siregar di tetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 September 2014, karena diduga ikut berperan dan menikmati serta memuluskan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012 untuk 33 Kabupaten/ Kota senilai Rp 1,7 triliun.
Keterlibatan Zulkifli Siregar dalam kasus korupsi Alkes Tobasa itu berdasarkan keterangan tersangka Haposan Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, dan Ridwan Winata selaku Direktur PT MGM rekanan tunggal proyek pengadaan Alkes dan KB di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Dari Rp 9,5 miliar anggaran yang dikucurkan melalui dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) untuk realisai proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam keterangannya, Haposan dan Ridwan menyebutkan pengadaan Alkes di Tobasa itu adalah berdasarkan usulan Zulkifli Siregar, yang saat itu merupakan anggota Banggar DPRD Sumut.**Win





















































