MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dugaan kecurangan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP di Medan, dilaporkan lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Perwakilan Sumut, ke Poldasu, Rabu (06/05).
Berdasarkan pengawasan tim Ombudsman, selama dua hari pelaksanaan UN, pihaknya menemukan dugaan kecurangan di SMPN 1 Medan, SMPN 2 Medan, SMPN 3 Medan dan SMPN 6 Medan.
Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, langkah hukum itu di tempuh agar pihak kepolisian segera menyelidiki oknum yang menyebarkan kunci jawaban UN SMP di Medan.
“Ya, kita lapor ke Polda Sumut agar, pelaku penyebaran kunci jawaban segera ditangkap,” ujar Abyadi kepada wartawan, usai membuat laporan di SPKT Poldasu.
Ombudsman juga menyiapkan bukti berupa kunci jawaban UN yang beredar di Medan, serta rekaman video siswa UN yang mencontek kunci jawaban.
“Siswa yang menggunakan kunci jawaban adalah korban. Yang kita laporkan adalah oknum yang menyebarkan kunci jawaban. Kita juga mempunyai bukti rekaman videonya,” kata Abyadi.
Namun di dalam laporan yang tertuang dalam No: STTPL/1537/V/2015/SPKT II, Ombudsman hanya melaporkan SMPN 6 dengan terlapor Kepala Sekolahnya, Arifuddin Nasution (50).
“Di SMPN 6 ada dugaan kecurangan karena Ombudsman tidak diberi izin masuk, gerbang sekolah digembok. Jadi kami melaporkan Kepseknya dan SP Simbolon selaku pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, yang menghalangi kami masuk,” ucap Abyadi.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 44 tentang Ombudsman UU RI No 37. Soal laporan itu, kata dia, disampaikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, didukung Menteri Pendidikan untuk membuat laporan ke Polisi.
“Menteri Pendidikan Nasional langsung yang menganjurkan kami membuat laporan. Itu setelah kami berkoordinasi dengan Ombudsman pusat,” pungkasnya.**Win





















































