MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Subdit I/Indag dan Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, bongkar praktik pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi di Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Ada sejumlah 70 ton pupuk subsidi dan nonsubsidi yang kami amankan. Selain itu pengusaha berinisial M dan 15 orang saksi juga sudah kami periksa dan turut kami amankan dari lokasi itu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, kepada awak media di Mapolda, Selasa (23/02) Sore.
Dalam gelar perkara ini, kata Haydar, pelaku mendapatkan bahan baku pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Aceh.
Disebutkan, setiap periode produksinya praktik pengoplosan itu mampu memproduksi sekira 24 ton pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.
Secara manual, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 96 juta setiap periode produksinya.
Diungkapkannya, awal penangkapan ini berawal dari razia satu unit truk pengangkutan di Timbangan Tanjung Morawa yang kemudian dilakukan pengembangan.
“Awalnya kami mengamankan barang bukti 1 unit truk BK 9237 XC dari jembatan Timbang Tanjung Morawa, selanjutnya diboyong ke Polda Sumut. Kemudian, kami mengembangkan penyelidikan dan menemukan lokasi gudang oplos pupuk itu,” jelas Haydar.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis yang juga hadir bersama Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang mengatakan, dalam praktiknya, pelaku terlebih dahulu mencampur pupuk bersubsidi yang berwarna merah jambu dengan zat kimia khusus, kemudian dijemur hingga pupuk tersebut berubah menjadi warna putih.
“Setelah dicampur zat kimia khusus, pupuk bersubsidi yang ciri khasnya berwarna merah jambu selanjutnya dijemur sekira satu atau dua hari hingga berubah menjadi warna putih, sesuai dengan ciri khas pupuk non subsidi,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah pupuk tersebut menyerupai pupuk nonsubsidi, pelaku lalu memasukkan pupuk ke dalam karung nonsubsidi yang sudah disediakan sebelumnya dan kemudian ditimbang. Setelah itu, lanjutnya, pelaku kemudian mengemas pupuk itu sesuai dengan kemasan nonsubsidi. Selanjutnya, pupuk tersebut dijual ke daerah Pekanbaru, Riau.
“Dari praktik pengoplosan ini diperkirakan negara alami kerugian bisa mencapai ratusan juta setiap pelaku melakukan satu periode produksi. Diperkirakan satu kali periode produksi bisa capai 24 ton pupuk,” jelas Ikhwan.
Saat ini pemilik usaha berinisial M dan 15 saksi yang merupakan pekerja sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Sumut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992, tentang sistem Budidaya Tanaman, Jo Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No.70 Tahun 2011 SR.140/10/2011, tentang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Jo Pasal 21 Ayat (1) Pasal 21 Ayat (2), Pasal 30 Ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan.**Win




















































