Polda Sumut Amankan 4 Staf dan Kabag Dinas Kebersihan Kota Medan

0
648

MEDAN, SUARAPERSADA.comKasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat staf Dinas Kebersihan Kota Medan.

“Mereka sedang diperiksa,” tutur Nainggolan kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (18/11).

Namun, Nainggolan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi siapa saja, kapan dan dimana mereka diamankan. “Masih sepotong saja informasinya, masih itu,” katanya.

Namun, Nainggoan memastikan bahwa Endar Sutan Lubis yang merupakan Kepada Dinas Kebersihan Kota Medan tidak diamakan.

“Tidak ada pejabat yang diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari Penyidik Krimsus Polda Sumut, keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut.

“Mereka lagi diperiksa. Untuk informasi lengkap lansung ke Humas saja, karena kasusnya masih dikembangkan,” tuturnya.

Sementara informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap 4 tersangka di Kantor Dinas Kebersihan Pemko Medan, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Adapun keempat tersangka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas, masing-masing bernama, M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulangan, Ali Sakti dan Johanes Christopher Hutahuruk.

Modus para tersangka dengan cara bekerjasama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah 1 hari 2 kali, akan tetapi hanya dilaksanakan 1 kali, voucher BBM ditukarkan uang ke SPBU Pinang Baris. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain empat tersangka yang ditangkap, barang bukti yang telah diamankan, berupa uang tunai Rp9.100.000,- dokumen dan voucher BBM yang berkaitan. Sementara yang sedang diperiksa penyidik Krimsus Poldasu, yakni Kepala Bagian BBM Dinas Kebersihan Kota Medan, Makrup Siregar dan Petugas SPBU Pinang Baris, Leman.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 12 (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi  UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi.**(Win)

Tinggalkan Balasan