MEDAN, SUARAPERSADA.com –Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas truk sampah di Dinas Kebersihan Pemko Medan.
Pihak penyidik menegaskan jika praktik manipulasi sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Enam tersangka yang ditetapkan melanggar Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Nominal kerugian negara sebesar Rp 18,1 miliar itu berdasarkan hasil penyidikan sementara para tersangka yang kini berjumlah enam orang. Mereka disangka melanggar UU Korupsi,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Minggu (20/11)
Diungkapkannya, praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya.Dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher dalam seharinya. Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu kepada supir truk untuk operasional selama dua hari.
“Jadi dua kali pengoperasian pengangkutan sampah dalam sehari itu setiap truk jatah BBM nya 25 liter dari penggunaan voucher. Namun dalam praktiknya voucher itu tidak diberikan, sedangkan uang bahan bakar pengoperasian itu diberikan hanya sebesar Rp 100 untuk dua hari operasional. Para tersangka yang memiliki tugasnya masing-masing ini lalu menukarkan voucher itu ke SPBU melalui salah seorang karyawan,” ujar Rina.Rina menyebutkan sejak tahun 2014 lalu, praktik itu berlangsung ditaksir kerugian negara hingga sejauh ini mencapai nominal Rp 18,1 miliar.
“Taksiran kerugian negara sebesar Rp 18,1 miliar itu nominalnya berdasarkan tabulasi sejak praktik manipulasi itu berlangsung dari 2014. Seharinya penyelewengan BBM operasinal truk sampah itu mencapai Rp 16,5 juta. Kalau sudah sejak tahun 2014 sampai sekarang tentu jumlahnya besar,” sebutnya.
Rina mengatakan, kini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan.**(Win)
















































