Polresta Medan Musnahkan 10 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Kering

0
666

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Satnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan ganja kering seberat 15 Kg.

Pantauan suarapersada.com di Polrestabes Medan, Jumat (18/11), dalam pemusnahan narkotika turut didampingi pihak kejaksaan Kejari Medan. Untuk sabu-sabu petugas memusnahkannya dengan direbus dalam tong berukuran besar. Sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menariknya, pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Sat Narkoba Polrestabes Medan turut disaksikan para tersangka yang tak lain merupakan pemilik barang haram yang gagal diedarkan di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu seminggu dengan empat kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Adapun narkotika yang kita musnahkan yakni sabu seberat 10,1 Kg dan ganja kering seberat 15 Kg,” terangnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang.

Mardiaz menyebutkan, dalam penangkapan dan pemusnahan narkotika turut diamankan delapan orang tersangka. Di mana salah satunya seorang wanita. Selain itu, dari hasil penyelidikan sebelumnya untuk narkoba jenis sabu berasal dari Tiongkok, melalui Aceh akan diedarkan di Kota Medan. Sedang ganja kering berasal dari Aceh.

“Sebelum pemusnahan narkoba kita berkoordinasi dengan penyidik, dan jaksa serta memberikan kesempatan kepada ustad menyampaikan tausiah kepada para tersangka,” sebutnya para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan.

“Dalam kasus narkotika para tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutur Mardiaz mengakhiri.**(Win)

Tinggalkan Balasan