DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah warga Kampung Baru dan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, mengaku cukup prihatin dan menyayangkan tuntutan dari Jaksa kejari Dumai yang menuntut terdakwa Misran alias Ipong dalam kasus perkara karhutla selama 4 tahun penjara.
Keprihatinan warga itu salah satunya datang dan diungkapkan oleh Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Guntur Simbolon.
Guntur Simbolon, mengaku prihatin dan hingga menyayangkan tuntutan JPU kepada Misran alias Ipong bin Abdul Muin, selama 4 tahun penjara.
“Saya melihat perkara Misran ini terkesan kasusnya dibesar-besarkan gaungnya atau seakan menyeruak agar “terpenuhi target” mereka. Inilah yang membuat saya cukup prihatin soal penegakan hukum di republik ini”, ungkap Guntur.
Menurut Guntur Simbolon, ketika dia (Guntur-red) mendapat informasi soal perkara Misran sudah di tuntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara, Guntur mengaku langsung mendatangi keluarga Misran di kediamannya, Jalan Rajawali, Rt 10, Kelurahan Kampung Baru, Kecmatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Guntur mengaku, setelah membaca dan mempelajari berkas copyan tuntutan JPU yang diberikan JPU kepada terdakwa Misran, menyebut apa yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa Misran, diduga tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa Misran.
“Saya melihat, bahwa keterangan saksi-saksi dalam berkas tuntutan jaksa, hanya menyebut melihat terdakwa pergi ke lahan garapan terdakwa dengan memakai sepeda motor tanpa plat polisi. Tidak ada saksi yang menyebut melihat terdakwa membakar lahan seluas 6 hektar. Dan tidak ada pula saksi menyebut melihat api menjalar dari lahan kebun Misran”, Ujar Guntur.
Guntur Simbolon, sengaja menemui crew awak media termasuk suarapersadacom di Dumai, Kamis (18/8). Kedatangan Guntur katanya sengaja menemui Awak media, khusus menyampaikan soal keprihatinannya terhadap perkara terdakwa Misran.
“Terus terang, saya prihatin dengan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakara hutan dan lahan, termasuk lahan gambut di wilayah Bukit Kapur yang di sulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum pengusaha tanpa izin instansi berwenang. Akan tetapi sungguh ironi, kalau Misran dituntut 4 tahun penjara yang notabene tidak sesuai dengan fakta kesalahan yang diperbuat Misran”, ungkap Guntur.
Keterangan saksi ahli dalam berkas tuntutan jaksa, kata Guntur, juga terkesan seakan membesarkan kesalahan terdakwa Misran. Saksi ahli ini dalam keterangannya di berkas tuntutan jaksa jelas Guntur, adalah memaparkan kerusakan lingkungan hidup dan terlepasnya gas rumah kaca 13,5 ton, hingga kata saksi ahli diperlukan biaya Rp 3 miliar lebih, untuk pemulihan lahan gambut yang rusak akibat terbakar seluas 6 hektar.
Karena itu menurut Guntur, pernyataan saksi ahli ini cukup membingungkannya karena keterangan saksi ahli adalah sebenarnya hanya terpokus menerangkan objek lahan yang terbakar seluas 6 hektar, dan bukan untuk menerangkan akibat pembakaran tumpukan sampah rumput dan akar ilalang maupun akar-akar kayu yang dibakar terdakwa Misran alias Ipong.
“Lantas, kenapa jaksa menyebut terdakwa Misran, terbukti secara sah dan meyakinkan disebut bersalah melakukan tindak pidana membakar hutan ? Apakah membakar tumpukan-tumpukan rumput ilalang, akar ilalang dan akar-akar kayu yang habis dicangkul dan sengaja ditumpuk-tumpuk Misran diantara luas kebun Misran seluas 20×40 m2, Misran sudah membakar hutan ? ini cukup ironi”, tandas Guntur lagi.
Apakah perkara Misran yang membakar tumpukan-tumpukan rumput dan akar ilalang maupun akar-akar kayu yang habis di cangkul harus dipaksakan “tuduhan membakar hutan” hanya untuk memenuhi target dari kasus karhutla di Kota Dumai, inilah yang menjadi pertanyaan kita.
Berangkat dari hal itu, lewat media ini, Guntur Simbolon, meminta hakim majelis yang menangani perkara Misran, agar lebih serius dan benar-benar menganalisa dakwaan maupun keterangan-ketangan saksi dan keterangan terdakwa terkait perkara Misran.
Diakui Guntur, setelah dirinya sudah membaca berkas tuntutan perkara Misran, dia (Guntur-red) menyebut telah melakukan investigasi sejumlah warga di Rt 10 kelurahan Kampung Baru Bukit Kapur. Menurut Guntur, banyak warga menyayangkan perkara Misran itu, karena menurut warga tidak ada bukti bekas api menjalar dari ladang Misran ke lahan yang masih ada lahan pemisah yang tidak terbakar dengan lahan terbakar seluas 6 hektar disebelahnya.
Selain melakukan investigasi soal perkara yang disangkakan dan dituntut kepada Misran, Guntur ditemani beberapa warga, kembali turun kelokasi lahan garapan Misran mencoba mengambil titik kordinat, apakah sesuai dengan titik kordinat yang diambil saksi ahli dari Dinas Kehutanan Pemko Dumai.
Namun menurut Guntur, sampel titik kordinat yang diambil Guntur di lahan Misran dengan memakai GPS, angkanya tidak sesuai dengan nomor angka titik kordinat yang diambil oleh saksi ahli dimaksud.
Selain itu, lahan untuk kebun sayuran dan cabai yang diladangi Misran tersebut, dalam berkas tuntutan jaksa disebut kedalaman gambut hingga 5 (lima) meter, menurut Guntur tidak benar.
“Keterangan saksi itu adalah pembohongan, lahan yang digarap Misran untuk menanam sayur dan cabai tidak lah benar lahan gambut tetapi adalah tanah bukit”, tegas Guntur yang mengaku sudah membuktikannya dengan mencangkul lahan Misran tersebut.**(Tambunan)
















































