PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Terjadinya penumpukan berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, secara umum karena pemohon IMB tidak melengkapi persyarakat yang telah ditentukan. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Cipta Karya PP kota Pekanbaru, Erizal, MT di kantor, Selasa (1/11).
Dijelaskan Erizal, kelengkapan persyaratan administrasi dimaksud antara lain, legalitas kepemilikan tanah atau lahan, ISB, KDB, gambar rencana bangunan dan fasilitas umum. Sehingga berkas usulan penerbitan IMB dikembalikan ke BPT- PM untuk dilengkapi, kata Erizal.
Menurut Erizal, TABG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tentunya tetap berpedoman sesuai ketentuan dan Perwako Pekanbaru. “Jika seluruhnya telah terpenuhi barulah TABG memberikan rekomendasi untuk penerbitan IBM sementara,” terangnya.
Lagi kata Erizal, pada umumnya, permohonan atau usulan IMB yang bermasalah pada umumnya dari pihak developer. Kalau IMB untuk rumah pribadi secara umum bisa diproses. Namun demikian, TABG akan tetap memanggil pemohon dan memberikan solusi, agar penerbitan IMB bisa dilakukan, kata Erizal.
“Saat ini berkas yang sedang dalam proses di TABG mencapai 250 berkas dan sejak TABG dibentuk telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 50 buah, ” kata Erizal
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, sejak Perwako Pekanbaru tentang IMB sementara, berkas permohonnan atau usulan IMB cukup banyak yang masuk ke BPT- PM kota Pekanbaru. Dan hingga awal November 2016 terjadi penumpukan di BPT- PM mencapai 700 berkas. Kondisi tersebut tentunya sangat mempengaruhi masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru.**(jsn)























































