Pengedar Ganja 4,25 Ton Terancam Hukuman Mati

0
457

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memastikan, pengedar 4,25 ton yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Medan, akan diajukan hukuman mati.

“Kita akan jerat tersangka dengan hukuman terberat, berupa hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP),” katanya didampingi Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Kabid Propam, Kombes Pol Makmur Ginting, Walikota Dzulmi Eldin di Mapolresta Medan, Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander, saat memaparkan tangkapan ganja tersebut.(26/01).

Kapolda berharap, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman terberat. Apalagi saat ini negara juga tegas untuk mengeksekusi para bandar narkoba. Diterangkan, ganja ini berasal dari Aceh dan diangkut menggunakan truk besar, untuk dibawa ke Jakarta. Dalam perjalanannya, truk tersebut dikawal empat orang yang dijadikan tersangka, bahkan satu di antaranya terpaksa ditembak. Sedangkan penyandang dana atau bandar masih dalam pengejaran.

“Ini membuktikan peredaran narkotika tidak pernah pernah berhenti. Kita akan menindak tegas para pengedar dan bandarnya,” tegas Kapolda.

Disebutkan, bahwa pihaknya telah membentuk satgas dan melakukan pengetatan di sejumlah daerah perbatasan, seperti Dairi, Langkat serta pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai sebab, banyak diungkap narkoba masuk dari Aceh dan Malaysia. Namun, sambung mantan Gubernur Akpol ini, dibutuhkan peranserta pemerintah setempat, guna menekan peredaran narkoba.

Eko menambahkan, dalam waktu dekat mereka juga bakal ke Aceh dan Malaysia guna berkoordinasi untuk menekan peredaran narkoba. Malaysia juga sudah membuka peluang koordinasi, sebab mereka juga mengaku menjadi korban dari para bandar.

Saat bersamaan, Kapolda memberi apresiasi terhadap kinerja Kapolresta Medan serta jajaran, atas keberhasilan mengungkap berbagai kejahatan narkotika termasuk Pemko Medan yang senantiasa mengimbau masyarakat supaya memberi informasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander menerangkan, penangkapan itu dilakukan Sabtu (17/1) malam di Jalan Medan-Binjai Km 15. “Kita dapat informasi truk BK 9640 DI dari Aceh tujuan Jakarta membawa ganja. Truk tersebut dikawal Toyota Avanza BK 1020 JP,” terang Dony.

Saat dilakukan penangkapan, empat orang Muhazir(32) bertugas sebagai supir, Fadli (40) supir cadangan, Mursal (40) dan Zulkifli (33) pengawal. Seorang di antaranya, M terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

“Tersangka mengaku dijanjikan Rp100 juta jika ganja-ganja tersebut bisa sampai di Jakarta,” pungkas Dony.
Tersangka M mengaku diberi upah Rp100 juta andai berhasil membawa truk berisi ganja ke Jakarta.

“Saat berangkat, kami dibekali Rp10 juta, jika sudah sampai akan dilunasi,” aku seorang tersangka bernama Muhazir (32), Namun kata dia, ketiga kurir lainnya yakni Zulkifli, Mursal dan Fadli, hanya baru dipanjar Rp10 juta. “Baru Rp10 juta kami dikasih bang,” sebutnya.

Lanjut warga Aceh itu mengaku, belum sampai mengantar, mereka keburu ketangkapa di Jalan Medan-Binjai Km 15. “Diperbatasan kami ditangkap bang,” terangnya.

Dirinya sendiri mengaku kalau barang haram itu berasal dari Desa Slimum Banda Aceh. “Kami disuruh si Jakir,” sebutnya. Muhazir sendiri nekat menjadi kurir akibat desakan ekonomi. “Gak ada kerjaan bang, makanya mau,” pungkas dia.(win)

Tinggalkan Balasan