BERDASARKAN undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tema rakor Desa dan Lurah se-provinsi Riau tahun ini adalah, “Dengan Undang–Undang Desa Kita Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Handal Terpercaya Menuju Desa Mandiri”.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebanyak 1.850 Kepala desa dan Lurah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa dan Lurah se- provinsi Riau. Rakor ini dihadiri 1.617 kepala desa dan 233 lurah. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman membuka secara langsung Rakor yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Senin (02/11/15) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Plt Gubernur Riau H. Arsyadjuliadi Rachman mengatakan Rakor ini sangat penting dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Provinsi Riau, bantuan APBN dan APBD saat ini sangat besar, untuk memahami sistem pengelolaan keuangannya setiap peserta Rakor harus mengikuti kegiatan ini sampai selesai katanya.
“Bantuan dana APBN untuk desa dan kelurahan saat ini kurang lebih 425 milyar lebih, APBD provinsi Riau 500 juta per desa, dan Kabupaten/Kota nilainya bervasriasi. Uang ini harus dikelola dengan baik untuk pembangunan infrastruktur desa, dengan diadakanya kegiatan ini saya berharap ini aparatur desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik. Agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan,” papar Plt Gubri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman juga meminta agar setiap kepala desa yang kelak bertanggung jawab penggunaan dana desa tersebut dapat menggunakan sewajarnya, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dana pembangunan desa digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur, dan kepentingan desa lainnya,” kata Plt Gubri.
Menurutnya, dana desa tersebut benar-benar harus dikelola dengan baik untuk kepentingan desa yang ada kaitannya dengan kepentingan dengan masyarakat. Segala sesuatunya, harus dimusyawarahkan agar semua pihak merasa dilibatkan.
Ada pun, untuk pengawasannya sendiri, Plt Gubri menyebutkan disetiap pemerintahan desa akan ada pendamping yang akan membantu bagaimana mengelola sebuah keuangan. Selain itu ada juga pengawas agar tidak terjadi penyelewengan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dihadiri Dirjen Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri Andi Ony Prihartono, Komandan Korem 032 wb, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, Bupati Indradiri Hilir, Pj Bupati Bengkalis, Sekda kabupaten Kuantan Singingi Pejabat tinggi pratama pemprov Riau, Wakil Bupati Siak, Pj Walikota Dumai, Ketua KPU Riau, dan Kepala perwakilan BPKP Riau.**Adv






















































