ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rokan Hilir AKP Jusli, SH menjelaskan sebelum menggelar perasi zebra terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat serta instansi maupun pihak sekolah agar tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendaraan.
Hal itu disampaikannya kepada pihak media pada hari kedua gelar razia operasi zebra muara takus 2018 melalui rilis pesan whatsapp, Rabu 31 Oktober 2018.
Kasat Lantas mengatakan bahwa sasaran operasiadalah, potensi gangguan terhadap sikap mental prilaku pengemudi kendaraan di jalan raya, ambang gangguan atau prilaku pengemudi yang kebut-kebutan, atau saling serobot, parkir / berhenti sembarangan, gangguan nyata seperti rawan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan.
Dalam operasi tersebut pihaknya menargetkan 7 pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain adalah pengemudi yang menggunakan henphone (HP) saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh narkoba/alkohol, anak di bawa umur, melawan arus lalu lintas, batas kecepatan dan berbonceng lebih dari satu.
“Operasi Zebra dilaksanakan di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” papar AKP Jusli SH seraya menjelaskan.
Kasat Lantas menambahkan bahwa adapun tujuan operasi dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertipan, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah NKRI kususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rokan Hilir.
“Operasi Zebra Muara Takus 2018 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, yakni mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018 dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum, serta giat preentif dan preventif,” kata Kasat Lantas AKP Jusli SH.
Lebih jauh, Jusli SH menjelaskan pada hari kedua selama operasi zebra muara takus 2018 berlangsung, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rohil telah menindak tindak sebanyak 162 Pelanggaran, dengan rincian tilang sebanyak 101 berkas dan berikan teguran sebanyak 61 berkas, yang terdiri dari kendaraan roda dua (R2) sebanyak 93 unit, kendaraan roda empat (R4) 8 unit. Pelanggaran di dominasi Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat, AKP Jusli SH menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya, selalu melengkapi surat dan kelengkapan kendaraannya. “Sebelum berkendara patuhi aturan lalu lintas,” katanya sembari menegaskan.**(rls/wis)






















































