DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfiderasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F-SPSI – K-SPTI ) Dumai, Nurdin Budin, menuding penyebab terjadinya kisruh atau perselisihan antara anggotanya, dengan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3), soal bongkar muat di gudang PT Multi Mas Chemindo (MMC), pemicunya adalah pihak perusahaan MMC.
Nurdin Budin yang ditemui wartawan termasuk suarpersada.com di ruang kantor kerjanya DPC F.SPSI – K.SPTI, pagi tadi, Jumat (5/8), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, merasa kecewa dengan sikap manajemen perusahaan MMC.
Berangkat dari kekecewaan itu, Nurdin menduga munculnya permasalahan yang timbul, adalah setelah serikat yang dipimpinnya telah memecat Ridwan dari kepengurusan sebagai sekretaris Pelaksana Unit Kerja (PUK) di gudang PT MMC, Ridwan. Setalah Ridwan dipecat, Ridwan kemudian mencari serikat pekerja yang lain, yakni SP3 dan Ridwan bergabung dengan SP3.
Sebelum Ridwan bergabung dengan SP3, kata Nurdin, Ridwan disebut sempat membuka FSPSI-KSPTI tandingan dan melakukan kegiatan di gudang MMC, namun SPSI tandingan yang dibuka Ridwan tidak berlangsung lama karena tidak diakui Disnakertrans Dumai.
Saat Ridwan membuka SPSI tandingan, Ridwan sering melakukan mogok kerja, bahkan sering meyetop mobil yang hendak bongkar di gudang MMC. Berangkat dari tindak tanduk Ridwan, pihak perusahaan menuding SPSI bekerja tidak professional dan sering mogog kerja. Karena itu, MMC memutus kontrak kerjasamanya dengan FSPSI-KSPTI.
“Inilah yang tidak diketahui pihak MMC, padahal ketika Ridwan sering melakukan mogok kerja dan kadang menyetop mobil yang akan masuk ke gudang MMC, adalah ketika Ridwan membuka SPSI tandingan saat itu,” ujar Nurdin.
“FSPSI-KSPTI tandingan inilah yang disebut pihak perusahaan (MMC) bekerja tidak professional dan selalu mogog kerja, akhirnya berimbas kepada kami,” tandas Nurdin.
Sementara itu, upaya pemutusan kontrak kerjasama oleh MMC dengan FSPSI-KSPTI kata Nurdin , merupakan tindakan sepihak dan tidak mendasar, karena dinilai salah alamat. Nurdin menyebut, MMC telah melanggar ketentuan hukum sebagamana mengacu UU RI Nomor 21 tahun 2000, tentang Serikat Pekerja (Buruh).
“Kami bekerja selalu tunduk dan taat dengan peraturan perundang undangan yang ada. Anggota kami dilapangan selalu bekerja professional tampa mengeluh, tetapi kenapa MMC justru memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa mengajak kami terlebih dahulu duduk bersama menyampaikan kalau ada permasalahan yang timbul”, ungkap Nurdin seraya bertanya, pihak lain yang melakukan ulah, kenapa serikat yang dipimpinya mendapat imbas.
Nurdin Budin yang didampingi Sekeretarisnya, Cassarolly Sinaga SH, mengungkapkan, sejak PT MMC beroperasi di pergudangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2010, PT MMC dan SPSI-SPTI Cabag Dumai, sebenarnya sudah tercatat sebagai mitra kerjasama di Disnakertrans Kota Dumai. Namun karena Ridwan tidak dipakai lagi sebagai sekeretaris PUK di gudang MMC, permasalahan pun timbul.
Sebagaimana diketahui, akibat perselisihan antara FSPSI-KSPTI dengan SP3, pertemuan mediasi dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Pemko Dumai, Rabu kemarin. Namun dalam pertemuan mediasi yang di pasilitasi oleh pihak Disnakertrans sebagai mediator, pertemuan tidak membuahkan hasil.
Kabid Pengawasan dan Syarat kerja Disnaker Dumai, Muhammad Fadly SH, adalah sebagai mediator pimpinan sidang dalam pertemuan. Ketika mediasi dianggap gagal, Fadly meminta para pihak untuk bersabar dan saling menahan diri, sambil menunggu surat kepusan dikeluarkan Kadisnaker Pemko Dumai, Drs. Amiruddin. M.Si. MM, soal solusi “kisruh perebutan lapak” itu.
Keputusan dari Kadisnakertrans yang dimaksud Fadly, akan dikeluarkan paling lambat 9 Agustus 2016 mendatang.**(Tambunan)





















































