Niat Beramal, Sri Wanah Diduga “Dikorbankan “

0
1134
Terdakwa Sri Wanah dan dua kuasa hukumnya Advocat Rahma Kareni SH dan Advocat Novita Rahim SH di Pengadilan Negeri Klas IA Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Niat hati ingin beramal, eh tak taunya jadi “korban politik”. Kemungkinan kalimat ini lah yang dialami dan rasakan oleh Sri Wanah Binti Zailani saat ini.

Betapa tidak, hanya gara gara diminta warga Pelintung bernama Karman untuk memfasilitasi dan menghadiri acara sunatan massal di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada hari Kamis 03 Januari 2019 lalu, Sri Wanah yang kebetulan mencalonkan untuk Legislatif (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Dumai untuk Periode 2019 – 2024 mendatang.

Wanita separoh baya bernama Sri Wanah ini menjadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kls IA Dumai sebagai terdakwa karena dituduh melanggar Undang Undang nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dimana dengan delik menjadikan sunatan massal sebagai sarana berkempanye, oknum-oknum Panwaslu Kecamatan, Bawaslu dan lawan Politik Sri Wanah di Dumai Timur dan Medang Kampai diduga sengaja melaporkan Sri Wanah ke pihak Bawaslu dan pihak berwenang.

Adanya indikasi atau dugaan konspirasi untuk menjegal Calon Legis Latif (Caleg) Sri Wanah untuk duduk di kursi DPRD Kota Dumai itu diperkuat dengan fakta yang terungkap di depan persidangan dan isi Nota Pembelaan (Pledoi) Advocat Rahma Kareni SH dan Advocat Novita Rahim SH.

Dimana sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dan isi Nota Pembelaan ke dua Pengacara Sri Wanah menyebutkan bahwa dari sekian saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan hanya satu orang yang berkata telah menyampaikan larangan dan pencegahan terhadap penyelenggaraan acara sunatan massal tersebut.

Dan keterangan saksi yang mengatakan adanya pencegahan dan larangan ini pun langsung dibantah oleh saksi lainnya. Dalam hal ini termasuk keterangan saksi Karman yang menyebut, tidak ada larangan dan pencegahan dari pihak mana pun.

Bahkan menurut isi Pledoi pengacara Sri Wanah itu, bahwa di atas sumpah saksi Zamri, Moh Sohidin, Yusman, Musturah, Taufik Akbar, Eri Masrizal, Amri Fadly, Muhammad Afdal Fathoni dan dr Saiful menerangkan bahwa kegiatan sunat massal seperti diprakarsai dan dilaksanakan Karman telah terlebih dahulu dilaksanakan oknum Caleg dari Partai Golkar (Edison Pane) dan Caleg dari Partai PKS (Ridwan).

Namun sesuai isi Nota Pembelaan Kuasa Hukum Sri Wanah, oknum Bawaslu Kecamatan bernama Moh Sahidin hanya melaporkan Caleg dari Partai Nasdem bernama Sri Wanah ke pihak yang berwajib.

Dengan demikian menurut kedua Penasehat Hukum Sri Wanah timbul dugaan kalau lawan-lawan politik Sri Wanah sengaja memanfaatkan oknum-oknum Bawaslu untuk melakukan penjegalan terhadap pencalonan Sri Wanah sebagai Caleg di Daerah Pemilihan Dumai Timur dan Medang Kampai.

Atas kejadian ini, terdakwa Sri Wanah didakwa melanggar Psl 493 Jo Psl 280 Ayat (2) huruf F Undang Undang No 07 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai 3 bulan penjara dan Subsider 6 bulan kurungan percobaan serta denda 10 juta rupiah.

Usai mendengarkan pembacaan nota tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Maiman Limbong SH, Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak SH menyatakan sidang ditutup untuk sementara dan dibuka kembali hari Selasa 05 Maret 2019 mendatang dengan agenda sidang mendengar Putusan (Vonis) dari Majelis.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan