MEDAN, SUARAPERSADA.com – Menanggapi sikap Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop beberapa waktu lalu, Yayasan Pusaka Indonesia menyurati Dewan Keamanan DPRD Sumut.
Dalam suratnya, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) meminta anggota DPRD Sumut untuk tidak merokok di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama saat sedang rapat.
Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda mengatakan perilaku Toni Togatorop yang berulang kali menyalakan dan mengisap rokok saat memimpin rapat membahas agenda penting, menunjukan pelanggaran atas regulasi PERGUB No. 35 tahun 2012, Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2014.
OK Syahputra menambahkan, dalam Perda No. 3 Tahun 2014, kantor DPRD merupakan salah satu tempat kerja yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok, apalagi ruang rapat yang dilengkapi dengan fasilitas AC artinya daerah dimana orang tidak diperbolehkan merokok.
“Kami telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara untuk memberikan sanksi dan teguran keras dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat melalui media cetak lokal yang ada di Kota Medan,” jelas OK Syahputra di Medan, (16/1).
Ini merupakan upaya kritik terhadap anggota Dewan yang punya fungsi dalam membuat peraturan daerah dan tata tertib Dewan sendiri sehingga, memberi rasa nyaman bagi orang disekeliling dan ini tentunya akan menjadi tindakan persuasif bagi anggota Dewan lainnya untuk tidak merokok di wilayah KTR,“ tegas OK.
Menurut OK, sebagai seorang politisi dan wakil rakyat anggota Dewan memberikan contoh yang baik dan taat hukum dan peraturan terkait dengan kawasan tanpa rokok bukan sebaliknya malah mempertontonkan sikap melanggar hukum dan peraturan yang dibuat sendiri. Ia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi diempat lainnya, terutama di tujuh Kawasan Tanpa Rokok.(win)














































