“Merasa Terusik”, YPCR Klarifikasi Tudingan Puluhan Pensiunan Guru Dan Karyawan

1
596
Direktur YPCR, Dr.Deni Satria, M Pd didampingi Humas, Dr.Masrul saat jumpa Pers

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Merasa terusik dan kurang terima atas pemberitaan oleh berbagai media massa, pada aksi demonstrasi puluhan guru dan karyawan pensiunan Yayasan Pendidikan Cendana Riau (YPCR) belum lama ini. Kamis (9/5) Pengurus YPCR mengundang awak media untuk klarifikasi.

Jumpa Pers  yang berlangsung di gedung Yayasan Pendidikan Cendana Riau  tersebut  dihadiri  Direktur YPCR, Dr. Deni Satria, M Pd, Ketua YPCR, Syahriwal, Kabag Umum DR. Masrul, Sekretaris, Adrian Zen dan Firdaus Darwis selaku Bendahara.

Direktur YPCR, Dr.Deni Satria, M Pd  menyebutkan, pihaknya merasa terusik dengan statement para guru dan Karyawan pensiunan saat melakukan aksi demo baru-baru ini. Berbagai tudingan miring dilontarkan  terhadap pengurus Yayasan yang  dilansir oleh beberapa media cetak, Online dan media Televisi. Sehingga YPCR merasa perlu mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut, kata Deni Satria.

Lagi kata Deni Satria, tidaklah benar kalau YPCR kebal hukum, merampas hak dan arogan sebagaimana dituduhkan para guru dan Karyawan pensiunan tersebut. “Negara kita adalah negara hukum, maka YPCR taat hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini,” terangnya.

Diakuinya, keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan YPCR membayar Rp 27,6 miliar. “Kami merasa putusan tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta dan sangat merugikan yayasan. Atas pertimbangan bersama seluruh pengurus YPCR dan penasehat hukum, kasus tersebut kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI,” terangnya.

Dani menghimbau para guru pensiunan agar menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Mari kita tunggu keputusan MA, apapun keputusannya YPCR akan taat, sebutnya.

Diuraikan Dr. Deni Satria,  jika para guru pensiunan mau jujur, atas perjanjian bersama antara para guru dan Yayasan, tentang berbagai jenis hak dan kewajiban, sesungguhnya dana yang sudah mereka terima sudah sangat sesuai bahkan lebih. Karena dalam setiap mengambil kebijakan, YPCR tetap mengacu kepada Undang-undang nomor : 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan juga peraturan YPCR yang telah disepakati bersama sebelumnya. Tetapi rekan-rekan mantan guru berpikir serta bersikap lain dan harus bermuara keranah hukum, urainya.

Deni juga menyoal, tudingan tindakan sepihak atas perubahan penerimaan pensiunan bulanan menjadi pensiunan sekaligus. Jauh hari sebelum keputusan tersebut diterapkan, pihak yayasan  sudah mensosialisasikan dan disetujui oleh para guru dan karyawan. Yang dibuktikan dengan tandatangan para guru, termasuk Ketua Forum pensiunan guru dan karyawan YPCR, CK Sitepu. “Kita punya bukti notulensinya,” papar Direktur YPCR itu lagi.

Forum Pensiunan Guru dan Karyawan yayasan Cendana Riau melakukan long march

Dia menambahkan, laporan mereka ke Polda Riau, atas dugaan penggelapan dana Tunjangan Hari Tua (THT) oleh Pengurus YPCR yang sampai hari ini tengah bergulir di Polda Riau. Menurut Deni Satria, selain pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, pihak Polda juga telah melakukan audit keuangan YPCR.  “Mari kita ikuti prosesnya, dan sebelum ada keputusan hukum yang incraht, jangan membuat opini-opini yang merugikan pihak lain, tegas Deni.

Dalam kesempatan tersebut, Katua Yayasan Pendidikan Cendana Riau,  Syahriwal menampik tudingan miring para guru terkait Program Perumahan Karyawan (PRK). Antara lain penetapan harga yang Mark Up, IMB dan legalitas kepemilikan lainnya, kata Syahriwal.

Dikatakan Sahriwal, mereka mantan pendidik, pintar dan berpendidikan. Seharusnya paham tentang perbedaan harga pembangunan rumah tahap I, tahap II dan tahap III dengan rentan waktu beberapa tahun. Tentunya mengalami perobahan harga material dan pengurusan legalitas.

Dicontohkannya, tahun 1997 nilai tukar dollar terhadap rupiah hanya kisaran dua ribuan. Lalu bandingkan dengan tahun 2014 dan tahun berikutnya, jadi harusnya mereka fahami itu sebelum menuduh, kata Syahriwal.

Lagi-lagi tentang legalitas kepemilikan Rumah dan tanah atas rumah khusus yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. PRK type 54  dengan luas lahan antara  220 hingga 240 meter persegi.  Dari 201 pemilik rumah yang dibangun, 185 sudah menerima Surat hibah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tinggal 16 orang yang belum menerima, itupun tinggal IMB, kalau surat hibah sudah diserahkan. Adapun keterlambatan pengurusan IBM tersebut, karena adanya  perobahan  peraturan di Pemko Pekanbaru. “Jadi tidak benar, YPCR lalai atau sengaja memperlambat pengurusan legalitas kepemilikan rumah tersebut seperti yang mereka tuduhkan, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 85 orang pensiunan guru dan karyawan YPCR, menggelar aksi demonstrasi di komplek perumahan guru dan Karyawan di Rumbai Pekanbaru yang menuding YPCR ogah membayar Rp 27,6 miliar program pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana putusan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan dugaan penggelapan THT para guru dan Karyawan. Juga  dugaan  Mark Up harga atas pembangunan Perumahan guru dan karyawan dengan program  PRK YPCR. Dimana dugaan tersebut  akan segera di bawa keranah hukum.**(jsn)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan