Menelusur Jejak Kaburnya Hampir Setengah T APBD Bengkalis 2017

0
3340

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Kurang lebih Rp 456.529.130.012 Miliyar Pemerintah  Kabupaten Bengkalis tahun 2017 terhutang kepada rekanan kontraktor dan terhadap 136 Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis untuk dana ADD. Dengan rincian anggaran dana kontraktor senilai  Rp 391.142.900,000 dana ADD sebanyak Rp 65.386.230,012.

Anehnya hutang terhadap pihak ketiga dan pemerintah Desa tahun 2017 tersebut di mata anggaran istilah tunda bayar atau hutang kepada pihak ketiga tidak muncul dalam Perda APBD Bengkalis tahun 2018, melainkan hanya dibuat dua buah Peraturan kepala Daerah (Peraturan Bupati) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga (kontraktor) yang direncanakan bulan maret 2018 ini.

Sedangkan berdasarkan ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 181 ayat (1) berbunyi  “Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah”. Sementara sifat Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD hanya  diamanat untuk melakukan penjabaran APBD secara rinci dan tidak melampaui kewenangan yang telah ditentukan dalam Perda APBD.

Alasan klasik Pemerintah Daerah sebagaimana dijelaskan oleh Plt.Kepala BPKAD Bengkalis (H.Butami) yang saat ini sudah menjabat selaku Sekretaris Daerah (Setda) mengatakan bahwa tunda bayar  terjadi akibat Pemerintah Pusat belum mentransfer anggaran dana APBD Bengkalis 2017 untuk satu bulan ke Kas Daerah (Kasda).

“Ya, memang untuk 2017, kita kan dari yang direncanakan dalam APBD itu ada satu bulan yang tidak ditasnfer oleh pusat ke kas daerah (kasda), sehingga mengakibatkan kita tidak bisa menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga. Justru itu kita melakukan proses, karena pemerintah pusat menundakan pembayaran kita. Terpaksa juga kan untuk menunda bayar, yang harusnya kita bayar menjelang akhir tahun 2017. Kalau yang ke pihak ketiga itu lebih kurang Rp 391 miliar, kemudian yang dana ADD sekitar kurang lebih enam puluh miliar,” alasan H.Bustami saat diwawancara media ini 19/1/2018 lalu.

Selain penjelasan H.Bustami yang ketika itu masih menjabat Plt.BPKAD  menyangkut dengan istilah tunda bayar serta pengeluaran sejumlah SP2D yang terindikasi fiktif tahun 2017, lebih rincinya dipaparkan oleh Zamri  Kuasa Bendahara Umum Daerah BPKAD menjawab sejumlah pertanyaan media ini 1/2/2017 ia  mengatakan,  “kalau jumlahnya sekitar empat ratus lebih,  empat ratus empat puluh lima SP2D yang masuk ke bank. jadi sekrang itu diadakan rekom ulang, contohnya itu ada yang dabal, yang doubel itu dibuang, jumlahnya tiga Sembilan satu, satu empat dua, Sembilan Sembilan puluh angkanya. Dana triwulan ke empat itu memang tak masuk, itulah Penyebab kita tidak bisa membayar perkiraan itu baru pemberitahuan akhir-akhir tahun,” kilahnya ketika itu.

Kemudian status  tunda bayar 2017,  Abdul Kadir ketua DPRD Bengkalis ketika dipertanyaankan oleh Media ini 12/2/2018  pun sempat memberi alasan yang sama mengatakan  bahwa dana triwulan ke IV tahun 2017 belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kasda Bengkalis sebanyak Rp 500 Miliyar.  “Misalnya triwulan ke 4 (empat) aja mereka belum bayar pak satu perak pun pada 2017. Lima  ratus Miliyar, belum lagi selisih, selisih triwulan satu dua, tiga,selisih transper mereka belum bayar, akibat itu ada tunda bayar,” Ujarnya.

Ketika ditanya apakah anggaran tunda bayar atau hutang Pemkab tahun 2017 yang belum terselesaikan dimasukan dalam  APBD Bengkalis tahun 2018, kadir mengatakan tidak ada atau tidak terakomudir dalam APBD Murni tahun 2018.

Alasan tunda bayar yang katanya atas keterlambatan Pemerintah pusat mentransefer  dana Triwulan ke IV ke Kasda Pemkab Bengkalis sebagaimana dipaparkan H.Bustami, Zamri dan Ketua DPRD Bengkalis tersebut  TERBANTAHKAN oleh penjelasan Azmi Fatwa Anggota DPRD Bengkalis  Komisi II dari praksi PKS, baik lewat akun Fasbox nya serta wawancara langsung media ini 27/2/2018, Azmi usai  solat di Masjid Istidomah ia mengatakan, “Kementerian Keuangan sudah mentransfer semua DBH triwulan 1 sampai 4 tahun 2017 ditanggal 27 Desember. Jadi yang ditunggu sekarang ini bulan pertama anggaran untuk tahun 2018.” Ujarnya.

Perjelasan Azmi Fatwa tersebut juga diamini benarkan oleh Indrawan Sukmana, ST ketua Komisi III DPRD Bengkalis ketika diminta tanggapannya lewat telpon selularnya oleh Media ini.

Berangkat dari dua penjelasan yang berbeda tersebut membuat sejumlah kalangan publik merasa ragu dan terasa janggal atas alasan  tunda bayar yang katanya keterlambatan pusat mentransfer dana  Triwulan ke IV  APBD 2017. Karena  jika memang uang belum tersedia dalam Kas Daerah atau belum ditransfer oleh pemerintah pusat untuk membayar hutang sebanyak kurang lebih Rp 391.142.900,000 khusus kepada pihak ketiga (Kontraktor).

Lantas  kenapa BPKAD berani mengeluarkan Surat Printah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekanan Kontraktor sebanyak  445 buah SP2D yang ternyata dananya tidak tersedia ketika ingin dicairkan oleh rekanan di Bank tahun pada 2017 ?.

Selain itu pertanyaan lain jika memang benar masih ada kekurangan transfer tahun 2017 kenapa tidak terakomudir dalam APBD 2018 dan kenapa harus mengorbankan anggaran APBD tahun 2018 triwulan I (pertama) untuk membayar hutang  kepada pihak ketiga tahun 2017 yang jelas-jelas peruntukan kegiatan untuk  tahun 2018 telah ditentukan  dasar hukum Postur atau No Rek dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD tahun 2018 kenapa harus digeser ?

Lantas anggaran dana yang katanya keterlambatan transfer pusat 2017 mengakibatkan terjadi  tunda bayar hampir setengah Triliyun APBD Bengkalis 2017  kemana rimbanya ? Pertanyaan tersebut hanya mampu dijawab dengan  jujur oleh mereka berkompetein mengetahuinya atau oleh aparat hukum yang punya kewenangan serta semangat patriotisme untuk NKRI tercinta ini.

Menurut ASRI Kabid Perpendaharaan BPKAD Bengkalis yang juga merupakan kuasa Bendahara Umum Daerah melalui penjelasan Zulkifi stafnya yang ia minta untuk memberikan penjelasan pertanyaan oleh Media ini (2/3/2018) terkait dengan  kapan rencana tunda bayar untuk hutang Pemkab Bengkalis kepada pihak ke tiga (kontraktor) dan hutang dana ADD kepada 136 Pemerintah Desa tahun 2017 akan dibayar ditahun  anggaran  2018 ini, zulkifli mengatakan untuk hutang kepada rekanan kontraktor akan dimulai proses pembayarannya pada hari senin depan, sementara  untuk pembayaran tunda bayar dana ADD tahun 2017 kepada 136 kapan dilakukan menurut zulkifli dananya belum ada atau belum tersedia.**(Hen)

Tinggalkan Balasan