Melakukan Tindakan KDRT, MR Berurusan Dengan Hukum

0
303
Tersangka Pelaku KDRT
Tersangka Pelaku KDRT

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil mengamankan MR (28) di kediaman orang tuanya di Teluk Makmur karena melakukan perbuatan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada media membenarkan bahwa MR (28) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Medang Kampai saat pelaku MR sedang berada di kediaman orangtuanya, Sabtu (29/8-2020) dini hari.

Baca juga : Diduga Pelaku KDRT dan Penggelapan Mobil Rental, Seorang PNS Ditangkap di Kota Dumai  

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban bermula saat korban hendak pulang kerumahnya dari tempat pemilihan RT setempat. Setibanya di depan rumah, MR datang dari arah belakang serta menanyakan Kartu Keluarga (KK) kepada korban, namun KK yang ditanyakan MR tidak bisa diberikan oleh korban lantaran masih dipakai untuk pengurusan perceraian,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Baca juga : Terdakwa KDRT Dituntut 4 Bulan Kurungan

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, MR langsung menampar kepala korban hingga menendang paha dan meninju mulut korban yang merupakan istri sahnya MR sehingga mengakibatkan luka robek di bibir bagian atas sebelah kiri isterinya.

Baca juga : Diduga Abeng Tandatangani Surat Perjanjian “Dibawah Tekanan”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 44 Ayat [1] UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),” pungkas Kapolres (Tambunan)

Tinggalkan Balasan