MEDAN, SUARAPERSADA.com – Brigadir IP personel Polresta Medan yang betugas pada bagian Seksi Pengawas (Siwas) yang ditangkap BNNP Sumut di tempat hiburan malam Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, terancam dikenakan sanksi disiplin.
“Yang bersangkutan sudah diserahkan BNNP Sumut ke kita. Tentu dia (Brigadir I ) menjalani sidang kode etik. Nah, sanksi disiplinnya itu tergantung oleh pimpinan sidang nanti. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi dan juga terancam masuk di sel khusus. Namun, itu semua tergantung pimpinan sidang nanti,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar, kepada wartawan, Minggu (29/05).
Diungkapkan Iskandar, Brigadir I memasuki daerah terlarang karena masuk ke diskotik tanpa ada surat perintah dan sudah menyalahi aturan.
“Jadi dia ini sudah menyalahi aturan. Dia dilarang masuk ke tempat hiburan malam karena tak memiliki surat perintah. Dia ke sana hanya untuk kepentingan pribadi saja,” ungkapnya.
Sementara itu pihak BNNP Sumut kini sudah meringkus tujuh orang tersangka termasuk teman Brigadir I berinisial N, seorang pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.
Sebelumnya, Brigadir Ivo bersama rekan prianya berinisial N ditangkap petugas BNNP Sumut saat tengah berada di salah satu karaoke di Jalan Listrik, Medan, pada Kamis (26/05) malam.
Meski dari tangan Brigadir I tidak ditemukan barang bukti, namun setelah menjalani tes urin, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphetamine.**Win
















































